Pasaman (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Nagari Lansek Kadok Barat, Kamis (20/2).
Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Hamdani yang bertindak sebagai narasumber, Kamis, mengatakan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/nagari atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Mudah-mudahan melalui penyuluhan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," harapnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Munawir mengatakan sertipikat merupakan salah satu bukti hukum yang sah dalam menguasai sebuah tanah, maka dari itu program PTSL ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat.
Apalagi, katanya, program PTSL merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka berupa sertipikat melalui program PTSL yang merupakan program strategis nasional tanpa dibebankan biaya kepada masyarakat atau gratis.
Menurutnya melalui penyuluhan yang dilakukan maka diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu PTSL dan persyaratannya.
Ia berharap, pada 2025 ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu diharapkan kelengkapan alas hak atas tanah itu dapat terpenuhi.
Penyertifikatan tanah, kata dia, sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat.
Ia menegaskan dalam pengurusan PTSL mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tidak dipungut biaya sedikit pun oleh pihak BPN.
Penyuluhan ini dihadiri juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat.(***)
---
Teks Foto: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman saat melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Nagari Lansek Kadok Barat, Kamis (20/2). ANTARA/HO-Kantor Pertanahan Pasaman.