Padang (ANTARA) - Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI mendorong seluruh Pengadilan yang ada di Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan register perkara secara elektronik, baik itu perdata maupun pidana.
Hal itu dikatakan oleh pemateri dari Badan Peradilan Umum (Badilum) ketika menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) administrasi perkara berbasis Sistem Informasi Perkara (SIPP) di Padang, pada Kamis dan Jumat (7/2).
"Register elektronik merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi perkara di pengadilan untuk mempercepat terwujudnya pengelolaan Pengadilan yang efektif, efisien, dan modern," kata pemateri Achmad Basyari secara virtual yang diikuti dari Padang.
Dalam kesempatan itu ada empat narasumber yang dihadirkan oleh MA yakni Achmad Basyari, Dodon Angin Wiyono, Oktaviandi Wahyu Nugroho, dan Agustinus Evan Bangun Merdhiko.
Badilum mengatakan hadirnya sistem register elektronik juga untuk memudahkan akses serta proses bagi masyarakat pencari keadilan.
Baik itu pendaftaran perkara di tingkat Pengadilan Negeri, tingkat banding, hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
Selain untuk register, hadirnya aplikasi E-Court yang berbasis digital juga dapat digunakan untuk perkara perdata tanpa harus menggelar sidang langsung di Pengadilan.
"Hadirnya pelayanan berbasis elektronik ini adalah upaya MA melakukan percepatan penyelesaian perkara di seluruh Pengadilan," jelasnya.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ade Komarudin yang juga menjadi pemateri pada Kamis (6/2), mengatakan pihaknya siap mendukung penerapan register elektronik itu.
Ia memaparkan saat ini sudah ada sembilan Pengadilan Negeri (PN) di Sumbar yang sudah menerapkan register elektronik, sedangkan enam lainnya belum.
"Kami terus mendorong agar seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Sumbar bisa menerapkannya, apa yang kurang akan kita dorong untuk dilengkapi," jelasnya.
Bimtek itu diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di Sumbar, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panmud Perdata, Panitera Pengganti, kasir, staff perdata, dan lainnya dari seluruh Pengadilan Negeri.