DPC Peradi Padang dukung KPK membersihkan MA dari pelaku mafia peradilan

id Peradi Padang, OTT

DPC Peradi Padang dukung KPK membersihkan MA dari pelaku mafia peradilan

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal (ANTARA/HO)

Padang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membersihkan jajaran Mahkamah Agung (MA) dari para pelaku mafia peradilan.

Pengawasan KPK harus lebih ketat terhadap lembaga peradilan, mulai dari MA, pengadilan tinggi sampai pengadilan negeri/tun/agama, kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Phd, seperti siaran pers diterima di Padang, Kamis malam.

Sikap DPC Peradi Padang ini menyikapi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengamankan beberapa orang dilingkungan Mahkamah Agung. Salah satunya disebut hakim agung.

Sebagai pertanggungjawaban moral, DPC Peradi Padang menuntut Ketua MA untuk segera mundur dari jabatannya.

Menurutnya, OTT ini membuktikan bahwa Ketua MA sudah gagal menjaga marwah lembaga yang dipimpinnya.

Kejadian ini sangat mengkhawatirkan, sekaligus menyedihkan. Hakim MA yang seharusnya menjaga gawang keadilan Indonesia ternyata masih menyimpan orang-orang yang mempermainkan keadilan itu sendiri.

Hal ini membuktikan bahwa praktik mafia peradilan di lingkungan MA masih eksis, meskipun upaya-upaya pembersihannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan, katanya.

Kejadian ini bisa pula sebagai bukti bahwa upaya-upaya pembersihan jajaran MA dari mafia peradilan hanyalah lips service belaka.

OTT tersebut juga menjadi potret bahwa sebenarnya praktik-praktik mafia peradilan di tingkat bawah (pengadilan tinggi dan pengadilan negeri/tun/agama) terjadi secara masif.

Sebab, di MA saja yang konon kabarnya menjalankan sistem pengamanan yang ketat, praktik mafia peradilan masih berlangsung.

Apalagi di jajaran di bawahnya (pengadilan tinggi, pengadilan negeri/tun/agama) yang memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih longgar, ujarnya.

Dugaan mafia peradilan di pengadilan tinggi, pengadilan negeri/tun/agama dapat ditelusuri dari praktik-praktik sebagai berikut:

1. Penundaan sidang dengan alasan yang dibuat-buat atau tidak masuk akal. Biasanya, pihak yang berperkara (terutama perkara perdata) dikondisikan untuk melakukan sesuatu agar proses persidangan berjalan sebagaimana harusnya (cepat dan sederhana);

2. Dalam perkara pidana, momen penahanan atau penangguhan penahanan dijadikan oleh pihak-pihak dalam mendapat uang haram dari pihak-pihak terkait;

3. Penundaan pembacaan putusan. Momen ini juga sering digunakan oleh para mafia untuk menunggu-nunggu para pihak yang mau menyuap hakim baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak lainnya seperti panitera atau panitera pengganti;

4. Mempermain-mainkan eksekusi. Pihak yang sudah memenangi perkara harus membayar jauh lebih banyak dari biaya yang sebenarnya dalam rangka mendapatkan haknya. Dalam konteks ini, lakon utama mafia peradilan adalah juru sita pengadilan. *