KPU: Putusan PT DKI luruskan jalur peradilan mencari keadilan

id Kpu ri, pengadilan tinggi DKI ,Banding kpu

KPU: Putusan PT DKI luruskan jalur peradilan mencari keadilan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengemukakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu.

"Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Putusan tersebut kembali meluruskan bahwa memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukan merupakan wewenang atau kompetensi peradilan umum atau pengadilan negeri, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Hasyim mengatakan putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan dari pihak-pihak tertentu terkait perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum.

Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Selasa, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU itu.

Berikutnya, mereka mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Putusan itu didasari oleh sejumlah pertimbangan, di antaranya majelis hakim menilai walaupun gugatan Partai Prima adalah gugatan dengan kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, substansi sengketa dalam perkara itu adalah berupa akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU.

Dengan demikian, hakim menyatakan hal tersebut secara substansi termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Putusan PT DKI luruskan jalur peradilan mencari keadilan pemilu