Padang (ANTARA) - Peran Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mendongkrak Peningkatan Penerimaan Devisa Daerah dan Pengamanan Investasi Daerah terhadap RS Arun Lhokseumawe.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengapresiasi kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang telah menunjukkan kinerja signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meskipun baru berusia sekitar dua bulan yang lalu, kedua desk yang dibentuk tepatnya pada 4 November 2024 merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dimana Kejaksaan Agung ditunjuk sebagai ketua desk tersebut.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai jajaran Kejagung di daerah, turut mengambil peran yang penting dalam mendukung perekonomian daerah.
Dengan cara mengawasi penerimaan devisa serta pengamanan investasi, khususnya dalam konteks Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe sebagai salah satu institusi kesehatan utama di daerah tersebut.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan aliran devisa dan investasi berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Peningkatan Penerimaan Devisa Daerah Melalui RS Arun Lhokseumawe
RS Arun Lhokseumawe, selaku rumah sakit yang melayani pasien dari berbagai daerah, memiliki potensi untuk mendatangkan devisa entah itu dari luar daerah maupun dari transaksi bisnis medis lainnya.
Penerimaan devisa ini bisa datang dalam bentuk pembayaran layanan kesehatan, pembelian alat medis, serta kegiatan ekonomi lain yang terkait dengan sektor kesehatan.
Peran yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe adalah memastikan bahwa setiap aliran devisa yang masuk melalui RS Arun tercatat dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan yang dapat merugikan negara maupun daerah.
Kejaksaan dapat melakukan pengawasan terhadap berbagai transaksi yang melibatkan pihak asing maupun luar daerah yang menggunakan fasilitas rumah sakit tersebut.
Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak dan kewajiban finansial lainnya.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, seperti penghindaran pajak atau transaksi ilegal yang melibatkan devisa.
Dengan peran pengawasan yang aktif, Kejaksaan turut membantu optimalisasi penerimaan devisa daerah dari sektor kesehatan yang dikelola oleh RS Arun Lhokseumawe.
Pengamanan Investasi Daerah di RS Arun Lhokseumawe
Investasi di sektor kesehatan, terutama di rumah sakit seperti RS Arun Lhokseumawe, merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur kesehatan daerah.
Investasi yang masuk ke rumah sakit tersebut bisa berupa dana untuk pembelian alat kesehatan canggih, pembangunan fasilitas medis, hingga pengembangan layanan rumah sakit yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berperan dalam mengamankan investasi yang masuk ke RS Arun, baik investasi domestik maupun asing, untuk memastikan bahwa setiap dana yang ditanamkan dalam pembangunan rumah sakit ini digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kejaksaan dapat membantu mengawasi proses investasi dengan memberikan jaminan hukum, memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana investasi yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.
Selain itu Kejaksaan juga berfungsi untuk menjaga agar kontrak-kontrak yang dibuat antara pihak rumah sakit dan investor tidak mengandung unsur ketidak-beresan, serta mendukung kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa hukum yang dapat menghambat perkembangan RS Arun Lhokseumawe, dan lebih jauh lagi dapat merugikan perekonomian daerah.
Setelah Kejaksaan melakukan penindakan hukum terkait status aset dan pengelolaan Rumah Sakit Arun (RS Arun) di Lhokseumawe, pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi langkah yang penting.
Langkah ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan rumah sakit, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe Muhammad Ridhwan saat menggelar rapat bersama beberapa waktu lalu, menyebutkan PT Rumah Sakit Arun Medica (RSAM) telah menyetorkan Rp6,5 miliar lebih manfaat hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun kepada Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Menurut Ridhwan penyetoran manfaat tahun 2023 itu dilakukan dua kali, dengan rincian Rp3 miliar pada September 2024, dan Rp3,5 miliar pada Desember 2024.
Sementara untuk manfaat hasil pengelolaan 2024 akan disetorkan oleh PT RSAM ke Pemko Lhokseumawe, PT RSAM adalah anak usaha PT Pembangunan Lhokseumawe (PL).
Didirikan pada penghujung 2022, perusahaan ini mulai mengelola Rumah Sakit Arun sejak akhir Januari 2023.
Pemkot Lhokseumawe mengambil alih rumah sakit itu dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) pada Sabtu 28 Januari 2023.
Pemkot memutuskan kerja sama dengan PT RSAL sebagai tindaklanjut hasil Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Pembangunan Lhokseumawe Nomor 34 tahun 2022 tanggal 14 November 2022.
Pasalnya, terjadi permasalahan hukum pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
Perlu Sinergitas Antar Lembaga dalam Pengawasan dan Pengamanan
Peningkatan penerimaan devisa daerah dan pengamanan investasi di RS Arun Lhokseumawe tidak dapat berjalan efektif tanpa adanya kolaborasi yang solid antar lembaga.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan dapat mendukung pengelolaan devisa dan investasi yang aman dan transparan.
Koordinasi antar lembaga ini akan menciptakan ekosistem yang memungkinkan peningkatan kapasitas pelayanan di RS Arun, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana.
Kejaksaan berperan sebagai pengawas yang mengawasi agar seluruh transaksi dan aliran dana yang melibatkan RS Arun tetap berada dalam jalur yang sah.
Dampak Positif bagi Perekonomian Daerah.
Peran aktif Kejaksaan dalam pengawasan penerimaan devisa dan investasi di RS Arun Lhokseumawe diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Pertama adalah penerimaan devisa yang terkelola dengan baik akan mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan memperkuat ketahanan ekonomi.
Kedua adalah pengamanan investasi yang efektif akan menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas kesehatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang intensif dan koordinasi antar instansi yang baik, Kejaksaan dapat memastikan bahwa rumah sakit juga nampu berkembang sebagai pusat ekonomi yang berkontribusi pada kemajuan Lhokseumawe dan sekitarnya.
Hal tersebut pun sejalan sesuai dengan Asta Cita presiden yang berfokus pada isu-isu nasional, mencakup pemerintahan yang kuat, kesejahteraan rakyat, serta kedaulatan Indonesia.
Program tersebut menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada rakyat, pembangunan yang merata, dan ketahanan nasional yang kokoh.
Sementara RS Arun Lhokseumawe memegang peranan penting dalam menyediakan layanan kesehatan di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe dan kabupaten-kabupaten terdekat.
Jika terus mengembangkan fasilitas serta memenuhi kebutuhan masyarakat, rumah sakit ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Pengelolaan rumah sakit juga harus memperhatikan status hukumnya agar dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi semua pihak terkait.
Pemkot Lhokseumawe dan masyarakat Lhokseumawe saat ini menaruh harapan besar kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar dapat memberikan hibah gedung dan aset Rumah Sakit (RS) Arun.
Hal itu mengingat dampak positif yang bisa dapat ditimbulkan bagi kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kejaksaan optimis jika sinergitas dengan lembaga terkait terjalin, ini akan memperkuat daya saing ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui fasilitas kesehatan.
OLEH: THERRY GUTAMA, MH (Jaksa)
KASI INTELIJEN KEJARI LHOKSEUMAWE