Padang (ANTARA) - Belum lama ini Rumah Sakit Arun (RS Arun) berhadap dengan persoalan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh periode 2016-2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, kedua terpidana dalam perkara yang telah merugikan negara hingga Rp16 miliar itu telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara, bahkan telah diseksekusi oleh pihak Kejaksan.
Namun setelah proses hukum itu kita bertanya, apakah cukup sampai di sana?. Sementara Jaksa Agung RI Burhanuddin ST telah menginginkan ada perbaikan sistem yang dilakukan oleh Kejaksaan setelah menangani suatu perkara korupsi.
Setelah penindakan hukum terkait status aset dan pengelolaan Rumah Sakit Arun (RS Arun) di Lhokseumawe, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi langkah strategis yang sangat diperlukan.
Langkah ini tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan rumah sakit, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Langkah pertama yang diperlukan adalah memberikan pendampingan hukum dalam reformasi pengelolaan RS Arun ke depan.
Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Bidang Datun memiliki peran yang sangat penting untuk membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada di RS Arun.
Rumah sakit yang terletak di wilayah yang strategis ini tidak hanya memberikan layanan medis, tetapi juga mengelola sejumlah besar aset dan anggaran negara yang harus diawasi secara ketat.
Tanpa adanya pendampingan hukum yang jelas, masalah terkait aset dan pengelolaan rumah sakit dapat berlarut-larut, memperburuk kinerja, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Salah satu dampak positif dari pendampingan hukum adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Lhokseumawe terkait RS Arun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, Kejaksaan membantu verifikasi status hukum aset, memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki RS Arun sah secara hukum dan tidak ada potensi sengketa di masa depan.
Hal ini akan memperlancar proses hibah, pengelolaan, atau pemanfaatan aset yang ada, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan di rumah sakit.
Kemudian perlu dilakukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi di RS Arun, karena dalam konteks pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan, akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang sangat penting.
Pendampingan hukum membantu RS Arun untuk memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih (good governance).
Dengan sistem yang akuntabel, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.
Selain itu, potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik yang tidak sesuai dengan aturan dapat ditekan. Kejelasan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Bidang Datun berfungsi untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pengelola RS Arun sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Ketiga adalah melakukan transformasi menuju manajemen rumah sakit yang lebih efisien dan efektif sebagaimana tujuan utama perbaikan sistem RS Arun.
Kejaksaan melalui pendampingannya, tidak hanya memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menyarankan perbaikan dalam hal manajerial.
Seperti pengelolaan anggaran dan alokasi sumber daya yang lebih terstruktur dan terencana akan membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penerapan New Public Management (NPM), yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam sektor publik, sangat relevan di sini.
NPM mengajarkan bahwa sektor publik, termasuk rumah sakit, harus mengadopsi prinsip-prinsip manajerial yang biasa diterapkan di sektor swasta, seperti pengelolaan berbasis kinerja, penggunaan anggaran yang efisien, dan pelayanan yang berorientasi pada hasil.
Pendampingan hukum ini menjadi salah satu cara untuk mendukung transformasi tersebut dengan memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, meskipun langkah-langkah ini sangat positif, tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam perbaikan sistem RS Arun.
Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten untuk menjalankan sistem yang baru.
Pendampingan hukum memang akan membantu dari sisi legalitas, namun untuk mengimplementasikan perubahan sistem secara menyeluruh, dibutuhkan kapasitas SDM yang mampu menjalankan kebijakan dan prosedur yang lebih modern dan efisien. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu hambatan.
Perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, dan pelatihan tenaga medis dan non-medis memerlukan dana yang cukup besar.
Kejaksaan dapat memberikan saran terkait alokasi anggaran, namun masalah dana tetap menjadi kendala yang harus diatasi dengan berbagai strategi, baik melalui kerjasama dengan pihak ketiga, maupun pemanfaatan dana hibah atau bantuan lainnya.
Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Bidang Datun terhadap RS Arun Lhokseumawe merupakan langkah positif dalam upaya perbaikan pengelolaan rumah sakit.
Dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, RS Arun dapat beroperasi dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Penting bagi Pemkot Lhokseumawe untuk terus menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi setiap kendala, dan memastikan reformasi pengelolaan RS Arun dapat berlangsung dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
PENGEMBANGAN, KEBUTUHAN MASYARAKAT, DAN STATUS HUKUM RS ARUN LHOKSEUMAWE
Sebagai latar belakang, perlu juga kita kaji bagaimana kondisi RS Arun Lhokseumawe yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat di daerah setempat.
1. Pengembangan RS Arun Lhokseumawe
RS Arun Lhokseumawe telah berkembang untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Aceh.
Pengembangan rumah sakit ini tidak hanya mencakup peningkatan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas layanan medis dan fasilitas.
Berbagai aspek yang dapat dikembangkan meliputi fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan teknologi medisnya.
Fasilitas Kesehatan dengan meningkatkan jumlah dan jenis layanan medis yang tersedia, seperti ruang rawat inap, ruang operasi, dan fasilitas medis lainnya.
Sementara tenaga kesehatan untuk memberikan pelatihan berkelanjutan kepada dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya guna memastikan pelayanan yang berkualitas.
Sedangkan teknologi medis diperlukan untuk pengadopsian teknologi terbaru dalam membantu diagnosis dan perawatan pasien.
Pengembangan ini penting agar RS Arun bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, baik dari segi jumlah penduduk maupun jenis penyakit yang ada.
2. Kebutuhan Masyarakat
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RS Arun Lhokseumawe dapat dilihat dari beberapa aspek yakni akses kesehatan, layanana darurat, layanan spesialis, hingga layanan kesehatan preventif
Akses kesehatan dalam artian hadirnya rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat di Lhokseumawe dan sekitarnya.
Dalam hal ini RS Arun perlu menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat tersebut, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.
3. Status Hukum RS Arun Lhokseumawe
Status hukum dari RS Arun Lhokseumawe penting untuk dipahami karena berhubungan dengan hak dan kewajiban hukum, baik bagi rumah sakit itu sendiri maupun bagi pasien yang dilayani. Status hukum rumah sakit ini mencakup:
Badan Hukum: Rumah sakit ini bisa saja berstatus sebagai badan hukum milik negara (BUMN) atau milik daerah yang akan mempengaruhi pengelolaan dan pembiayaan.
Peraturan Perundang-undangan: Sebagai lembaga pelayanan kesehatan, RS Arun harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, seperti peraturan terkait pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta standar operasional rumah sakit.
Akreditasi: Rumah sakit ini juga harus mendapatkan akreditasi dari badan yang berwenang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku.
Status hukum yang jelas akan memberikan perlindungan hukum bagi pasien serta tenaga medis di rumah sakit, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam operasional rumah sakit.
Tinjauan aksiologi ilmu administrasi negara mengkaji esensi pemanfaatan ilmu administrasi untuk manusia, dengan tujuan melaksanakan perubahan dalam manajemen sektor publik.
Salah satu perubahan besar adalah munculnya New Public Management (NPM) yang bertujuan menciptakan pemerintahan dengan good governance, mencakup akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan kepatuhan pada hukum.
NPM mengasumsikan bahwa manajemen sektor privat lebih efisien dan menerapkan mekanisme seperti pasar, persaingan, dan swastanisasi untuk sektor publik.
NPM juga menekankan transformasi birokrasi dari sistem yang kaku menuju manajemen publik yang lebih fleksibel dan berfokus pada kepentingan umum.
Dalam konteks Indonesia, pemerintahan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah Indonesia menerapkan asas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pengelolaan urusan pemerintahan, dengan tujuan memastikan setiap daerah dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, penerapan asas-asas ini bertujuan untuk memperkuat desentralisasi dan memastikan pelayanan publik yang lebih efektif di tingkat daerah.
Harapan terhadap pemberian hibah aset dan gedung Rumah Sakit (RS) Arun ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe sangat besar, mengingat dampak langsung yang dapat dirasakan oleh warga terkait akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Beberapa hal yang dapat menguntungkan masyarakat adalah tmendapatkan peningkatan layanan kesehatan yang lebih baik
Kemudian peningkatan infrastruktur dan fasilitas rumah sakit, akses layanan kesehatan lebih terjangkau, meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan.
Lalu pengembangan fasilitas kesehatan untuk penanggulangan bencana dan kesehatan masyarakat, kepastian layanan kesehatan jangka panjang.
Meningkatkan program kesehatan Preventif dan edukasi masyarakat, transparansi dan aluntabilitas pengelolaan, dan meningkatkan kemudahan akses bagi rakyat kecil
Jika dibaca, maka manfaat-manfaat tersebut berkesesuaian dengan program Asca Cita milik Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada isu-isu nasional.
Mencakup pemerintahan yang kuat, kesejahteraan rakyat, serta kedaulatan Indonesia, Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada rakyat, pembangunan yang merata, dan ketahanan nasional yang kokoh.
RS Arun Lhokseumawe memegang peranan penting dalam menyediakan layanan kesehatan di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe dan kabupaten-kabupaten terdekat.
Jika rumah sakit terus mengembangkan fasilitas serta memenuhi kebutuhan masyarakat, maka akan memberikan pelayanan yang lebih baik.
Pengelolaan rumah sakit juga harus memperhatikan status hukumnya agar dapat beroperasi dengan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi semua pihak terkait.
Kini, Pemkot dan masyarakat Lhokseumawe mempunyai harapan besar kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar memberikan hibah gedung dan aset Rumah Sakit (RS) Arun yang sangat besar, mengingat dampak positif yang dibutuhkan masyarakat.
Oleh: Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, MH (Jaksa)