Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera menyelesaikan kasus bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk kawasan hutan lindung.
"Salah satu kasus menonjol yang akan diselesaikan pada 2025 yaitu pembongkaran bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang masuk kawasan hutan lindung," kata Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman Perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap di Padang, Sabtu.
Ombudsman telah mengirimkan perkembangan laporan tersebut ke Walhi Sumbar sebagai pihak pelapor, dan sedang menunggu tanggapan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan itu.
Meilisa mengatakan substansi yang dilaporkan Walhi Sumbar ialah sejumlah bangunan yang tidak mengantongi izin di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai namun hingga kini masih berdiri kokoh. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menegaskan larangan pendirian bangunan karena melanggar ketentuan.
Menanggapi laporan Walhi, Pemerintah Provinsi Sumbar mengatakan telah melakukan sejumlah tahapan sebelum pembongkaran secara paksa terhadap bangunan liar tersebut. Sejauh ini Ombudsman menduga terdapat maladministrasi terkait bangunan-bangunan permanen di sepanjang Sungai Anai berupa penyimpangan prosedur atau pengabaian kewajiban hukum.
"Dalam kasus ini Walhi melaporkan Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar," ujar dia.
Tambahan informasi hingga 19 Desember 2024 Ombudsman Sumbar telah menyelesaikan 491 laporan dari 539 berkas yang masuk ke lembaga tersebut. Sementara 48 laporan lainnya ditargetkan rampung pada Triwulan I 2025.
"Umumnya laporan yang belum siap itu karena baru masuk di penghujung tahun sehingga tidak cukup waktu untuk memprosesnya," ucap dia.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak-pihak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kendati demikian, Eka tidak menampik bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut berdiri sudah cukup lama. Terkait izin, bupati setempat menyampaikan hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.