Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) Herry Martinus menyebut tambang pasir dan batu di Kabupaten Solok Selatan yang berujung insiden polisi tembak polisi pada Jumat (22/11) tidak mengantongi izin atau ilegal.
"Ya itu belum ada izinnya," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar Herry Martinus di Padang, Senin.
Herry menyebutkan hingga saat ini Dinas ESDM Sumbar baru memproses tiga izin aktivitas penambangan di Kabupaten Solok Selatan. Dari jumlah itu, lanjutnya, baru satu tambang yang sudah sampai pada tahap operasi produksi.
Secara umum Dinas ESDM Sumbar mencatat terdapat 131 lokasi pertambangan yang sudah mengantongi izin atau IUP. Lengkapnya tujuh di Kabupaten Pasaman, enam di Kabupaten Pasaman Barat, 26 di Padang Pariaman.
Kemudian 15 IUP di Kabupaten Pesisir Selatan, 11 di Kabupaten Solok, tiga di Kabupaten Agam, empat IUP di Kabupaten Sijunjung, 17 di Kota Padang, 35 di Kabupaten Limapuluh Kota, dua di Kabupaten Dharmasraya, masing-masing satu IUP di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta dua IUP di Kota Sawahlunto.
Dari 131 IUP yang diterbitkan tersebut Dinas ESDM mencatat luas lahan pertambangan mencapai lima ribu Hektare lebih. Selain itu dinas terkait juga mencatat 81 izin pertambangan yang masih dalam tahap eksplorasi.
Apabila 81 IUP ekspolorasi tersebut telah melakukan kajian maka pengusaha tambang diwajibkan mengurus izin lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas produksi.
Ia mengatakan pengawasan tambang yang berizin dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kementerian ESDM. Langkah yang dilakukan seperti pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah seluruh perlengkapan perizinan dipenuhi atau tidak.
"Termasuk pula mengecek teknis penambangan di lapangan," kata dia.
Dalam menjalankan pengawasan aktivitas pertambangan selama 2024, Herry membenarkan telah menjatuhi sanksi ke beberapa perusahaan karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Sebagai contoh pencabutan IUP di Kabupaten Solok.
"Jadi kita sanksi karena mereka beroperasi tidak sesuai dengan izin yang kita berikan," ucapnya.
Berita Terkait
Sumbar tegaskan wilayah tambang rakyat wewenang Kementerian ESDM
Senin, 2 Desember 2024 19:52 Wib
Kapolda pimpin operasi pemberantasan tambang ilegal Solok Selatan
Jumat, 29 November 2024 12:14 Wib
Anggota DPR ingatkan tambang ilegal tidak timbulkan perpecahan aparat
Kamis, 28 November 2024 15:33 Wib
Gubernur Sumbar sebut masih ada tambang ilegal dalam proses penutupan
Rabu, 27 November 2024 12:18 Wib
Anggota DPR minta Presiden bentuk Satgas tindak tambang ilegal
Selasa, 26 November 2024 19:08 Wib
Kompolnas sarankan Polda cek psikologi polisi yang pegang senjata
Senin, 25 November 2024 19:21 Wib
Kompolnas: Lanjutkan pengungkapan kasus tambang ilegal Solok Selatan
Senin, 25 November 2024 12:36 Wib
Ombudsman: Ungkap motif kasus penembakan polisi secara transparan
Minggu, 24 November 2024 19:51 Wib