Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kapolres Pasaman melalui Kapolsek Dua Koto, Ipda Antoni Hasibuan mengatakan komitmennya dalam penindakan segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di wilayah hukumnya, Kamis.
Kapolsek Dua Koto, IPDA Hasibuan mengatakan yang terbaru disamping penindakan pihaknya juga menggelar sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dua Koto.
"Tadi kita lakukan sosialisasi bersama tokoh masyarakat di Kampung Pandulangan Jorong Perdamaian Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Sosialisasi dan imbauan tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Dua Koto yang mnyebabkan pencemaran air dan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat," ungkap Kapolsek Antoni Hasibuan.
Selain melaksanakan sosialisasi kata dia juga dilakukan pemasangan spanduk tentang larangan aktivitas PETI di beberapa tempat didaerah setempat.
“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor. Untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan. Mudah-mudahan alat berat berupa excavator sudah tidak ada lagi yang bekerja," kata Kapolsek Dua Koto.
Selain merusak ekosistem lingkungan kata dia, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kapolsek menegaskan, apabila imbauan maupun larangan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas atau proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depan
“Kami berharap kepada semua pihak, untuk dapat mematuhi imbauan dan larangan ini. Jika memang ada aktifitas penambangan ilegal segera lapor kepada kami untuk ditindak tegas," pungkasnya.