PkM, Penyegaran Pemeriksaan Forensik untuk Dokter Umum Lewat Penyuluhan dan Pelatihan di RS Bhayangkara Padang

id Unbrah,Pkm kedokteran

PkM, Penyegaran Pemeriksaan Forensik untuk Dokter Umum Lewat Penyuluhan dan Pelatihan di RS Bhayangkara Padang

Dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unbrah melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan dan penyampaian materi sekaligus Pelatihan di RS Bhayangkara Padang, Jumat 1 November 2024. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Saat ini pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter umum di Rumah Sakit dinilai belum terstandarisasi, sehingga hasilnya kurang memberi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

Hal ini dikarenakan kurangnya pengalaman dalam membuat visum dan pada saat pendidikan kurang mendapat pengalaman menangani kasus-kasus terkait dengan hukum.

Dari layar belakang itulah menjadikan Dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unbrah melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan dan penyampaian materi sekaligus Pelatihan di RS Bhayangkara Padang, Jumat 1 November 2024.

Tim PkM ini diketuai dr. Insil Pendrive Hariyani, SpFM dengan anggota dr. Resti Rahmadika Akbar, M. Pd. Ked, dr. Rosmawati, Sp. FM, Sri Wahyuni, M. Pd serta Mahasiswa yakni Cindy Fatricia T dan Muhammad Iqballsandi.

Dalam pelaksanaannya tim PkM memaparkan materi tentang pemeriksaan forensik termasuk cara dan standarnya di depan dokter dan perawat yang bertugas di RS Bhayangkara. Materi pertama mengenai Dasar Hukum Pemeriksaan Forensik, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Luar dan Pembuatan Visum et Repertum.

Sebelum kegiatan peserta diminta untuk mengisi pretest, dari hasil prestasi rata-rata pemahaman peserta mencapai 7,15.

Dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unbrah melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan dan penyampaian materi sekaligus Pelatihan di RS Bhayangkara Padang, Jumat 1 November 2024. (ANTARA/ist)

Dari respon peserta, rata-rata cukup antusias, dan banyak memberikan pertanyaan kepada narasumber mengenai kasus yang dihadapi, aturan terkait mengenai visum et repertum, undang-undang yang Mengaturnya, dan aspek yang masih berkaitan dengan forensik lainnya.

Tujuan kegiatan ini agar dokter yang bertugas dalam pemeriksaan forensik dapat lebih baik dan terstandar dalam melaporkan dan membuat Visum et Repertum sehingga hasil yang didapat lebih informatif bagi penyidik.

Kegiatan ini dilakukan atas dana mandiri Tim PkM Kedokteran Unbrah dengan luaran berupa modul kegiatan, video kegiatan dan dan publikasi di jurnal pengabdian.*