Pemkab Pasaman Barat audit penanganan kasus stunting

id Audit kasus stunting,pasaman barat

Pemkab Pasaman Barat audit penanganan kasus stunting

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan audit kasus stunting (AKS) tahap kedua atau tahap akhir untuk percepatan pencegahan stunting di daerah itu. Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan audit kasus stunting (AKS) tahap kedua atau tahap akhir untuk memastikan apakah pelaksanaan percepatan pencegahan stunting di wilayah itu berjalan dengan baik.

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Pasaman Barat Raf'an di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan audit kasus stunting adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan mitra kerja lainnya dalam mendukung serta memastikan apakah pelaksanaan percepatan pencegahan stunting di wilayah masing-masing berjalan dengan baik.

"Audit ini dilakukan untuk mengetahui apa penyebab dari stunting, baik dari masalah gizi atau penyebab lainnya seperti sanitasi yang kurang baik. Rumah yang tidak memiliki jamban atau masih adanya praktik buang air besar (BAB) sembarangan, serta penyebab lainnya, " katanya.

Dari kegiatan itu dapat memberikan gambaran tentang rendahnya kesadaran masyarakat untuk datang ke posyandu. "Dengan demikian, kita dapat melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih rajin datang ke posyandu," ujarnya.

Ia menyebutkan dibutuhkan koordinasi bersama dalam menuntaskan penurunan stunting.

Sebagai informasi, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2023, kasus stunting di Pasaman Barat berada di angka 35,5 persen dan saat ini turun menjadi 29,7 persen. Namun, perlu kerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan, yakni 14 persen.

"Ke depan, kita perlu melaksanakan kegiatan ini dengan lebih giat di lapangan agar penanganan kasus ini dapat dipercepat dan target 14 persen pada tahun 2024 bisa tercapai,' ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga nagari (desa) serta pihak terkait dapat bekerja sama menciptakan inovasi baru yang mampu menurunkan angka stunting di Pasaman Barat.

Perwakilan BKKBN Sumbar Dedy Agustanto menyatakan sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang perencanaan aksi nasional percepatan penurunan stunting seluruh kabupaten/kota di Indonesia ditargetkan melaksanakan audit kasus stunting dua kali dalam setahun.

"Menyelesaikan permasalahan, baik pada ibu hamil atau anak yang mengalami stunting, apakah memang hanya karena kekurangan gizi atau ada faktor lain, merupakan tujuan dari audit ini. Hasil audit akan mewakili sasaran dan diharapkan tidak ada kasus stunting lagi,"ujarnya.

Ia berharap AKS yang dilakukan dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pentingnya nutrisi yang tepat, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat umum dan pihak terkait lainnya.

Kerja sama dan koordinasi yang baik diharapkan mampu menurunkan kasus stunting di Pasaman Barat dan melahirkan generasi yang hebat serta berkualitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat Anna Rahmadia mengatakan kegiatan AKS bertujuan untuk mengetahui faktor risiko terjadinya stunting pada keluarga berisiko stunting serta mengevaluasi penanganan kasus stunting di wilayah Pasaman Barat.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan AKS terakhir di tahun 2024, dimana audit pertama dilaksanakan pada bulan Mei lalu.

Pada AKS pertama, pihaknya mengaudit enam kasus stunting atau keluarga berisiko stunting yang terdiri atas balita, ibu hamil, dan calon pengantin.

Saat ini pihaknya akan melakukan audit terhadap 12 kasus stunting dengan sasaran empat balita, empat ibu hamil, dua calon pengantin, serta dua akseptor KB pasca-persalinan.