Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyebutkan, pihaknya mengajak seluruh institusi pendidikan kedokteran untuk menjadikan kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin Bandung sebagai bahan refleksi guna membenahi sistem pendidikan sehingga lebih aman, profesional, manusiawi.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Umum AIPKI Budi Santoso mengatakan bahwa kasus tersebut menyoroti sejumlah hal, antara lain pentingnya memperkuat seleksi awal peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta pembinaan berkelanjutan dan komprehensif terhadap etika, karakter, dan profesionalisme dokter residen.
"AIPKI mendorong penguatan sistem etika, termasuk standar prosedur operasional (SOP) interaksi antara tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien. Rumah sakit pendidikan harus memiliki standar etik dan pengawasan yang tegas dalam praktek sehari-hari," kata Budi.
Selain itu, katanya, lingkungan pendidikan kedokteran harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh pihak, baik peserta didik, pasien, maupun keluarga pasien. Oleh karena itu, pihaknya mendorong semua institusi untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, serta penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual secara tegas dan sistematis.
Menurutnya, ini adalah masalah kriminal individu, bukan institusi, sehingga kasus ini harus disikapi secara proporsional dengan memberikan kesempatan bagi institusi untuk melakukan evaluasi secara profesional. Oleh karena itu, AIPKI mendukung Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terkait proses penanganan internal yang objektif dan bertanggungjawab.
Selain itu, pihaknya berharap Pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih bijak, adil, yang mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran. Dia menyebutkan bahwa ini adalah kali ketiga Kementerian Kesehatan menghentikan PPDS di RS vertikal, termasuk yang masih berlangsung seperti PPDS Anestesi Universitas Diponegoro dan PPDS Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi.
Budi menilai bahwa penutupan sementara PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran adalah langkah yang kurang tepat karena dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan kesehatan, mengingat Indonesia sedang kekurangan dokter spesialis.
Pihaknya juga mendukung proses hukum yang transparan dan berkeadilan.