Kemenkumham tingkatkan pemahaman ASN susun prolegda-naskah akademis

id Kemenkumham Sumbar

Kemenkumham tingkatkan pemahaman ASN susun prolegda-naskah akademis

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi (tengah) dalam lokakarya untuk meningkatkan pemahaman dalam penyusunan Prolgeda dan Naska Akademis di Padang pada Senin (26/8). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menggelar lokakarya untuk meningkatkan pemahaman instrumen pemerintah daerah dalam menyusun program legislasi daerah (Prolegda) di Padang pada Senin (26/8).

Kegiatan tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Sumbar, Kepala Bagian Hukum kabupaten atau kota se-Sumbar, Sekretaris DPRD se-Sumbar sebagai peserta.

"Kegiatan ini adalah perwujudan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sumbar di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang.

Ia mengatakan kantor wilayah sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham RI berkewajiban untuk terus meningkatkan pemahaman para ASN yang menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menyusun Prolegda dan naskah akademik.

Hal itu dikarenakan Prolegda serta naskah akademik adalah dua instrumen penting yang diperlukan dalam membentuk suatu produk hukum daerah.

Lebih lanjut ia merinci Prolegda adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang ditetapkan oleh DPRD.

Sedangkan Naskah akademik adalah kajian awal yang berisi hasil penelitian tentang urgensi, tujuan, dan lingkup pengaturan suatu rancangan peraturan daerah yang akan dibuat.

"Naskah akademik merupakan satu kesatuan dari suatu rancangan peraturan daerah, sehingga secara substansi naskah akademik dengan rancangan peraturan daerah harus memiliki kesesuaian," kata Ruliana yang membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham.

Pendah berharap kegiatan itu dapat meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para peserta yang merupakan garda terdepan dalam pembentukan peraturan daerah di Sumbar.

“Perda yang dibentuk harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan putusan pengadilan, serta selaras dengan kebutuhan pelaksanaan otonomi daerah," katanya.

Dalam kegiatan tersebut Kemenkumham Sumbar menghadirkan tiga narasumber yang ahli dan berkompeten di bidangnya, dua dari kalangan akademisi dan satu narasumber dari Kemenkumham RI.

Dari akademisi adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Dr Kurnia Warman, S H, M.Hum, dan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dr Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M.

Narasumber ketiga adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Septyarto Priandono.

Narasumber Zainal Arifin Mochtar memberikan materi bertajuk "Politik hukum hubungan pemerintah pusat dan daerah Kontemporer", sedangkan Kurnia Warman membahas tentang pendekatan sosio legal dalam penyusunan naskah akademik.

Sementara itu Septyarto selaku narasumber dari pihak internal memberikan pemahaman tentang teknik penyusunan naskah akademik Perancang Peraturan Perundang-Undangan kepada para peserta.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan diskusi serta tanya jawab antara narasumber dengan para peserta yang berlangsung secara komunikatif.

Pada bagian lain, kegiatan itu juga tampak dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Dwinastiti, Kepala Divisi Imigrasi Novianto Sulastono.

Kemudian pejabat struktural pada bidang hukum di antaranya adalah Kabid Hukum Febriandi, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeni Nel Ikhwan. ***2***