Komisi X DPR susun RUU Sistem Pendidikan Nasional lewat pola kodefikasi

id Komisi X DPR ,RUU Sisdiknas l,padang,sumbar,kodefikasi

Komisi X DPR susun RUU Sistem Pendidikan Nasional lewat pola kodefikasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati memberikan paparan di Padang, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) direncanakan menggunakan skema kodefikasi.

"Jadi, rencananya kita akan menggunakan metode kodefikasi bukan model Omnibus Law yang kemarin terasa mungkin ada beberapa yang berat," kata Wakil Ketua Komisi X My Esti Wijayati di Padang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin rombongan Komisi X DPR RI ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, Esti juga memastikan bahwa proses RUU Sisdiknas tidak hanya menggunakan revisi murni UU Sisdiknas tetapi menggunakan metode kodefikasi yang saat ini sedang berproses. Proses yang dimaksud ialah penyusunan naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas itu sendiri.

Dalam lawatannya ke Ranah Minang, Esti bersama rombongan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi di Tanah Air ikut berkontribusi dalam setiap proses RUU Sisdiknas.

Ia menjelaskan metode kodefikasi merupakan sebuah metode yang menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan yang terkait dengan suatu bidang yaitu pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang sistematis dan terstruktur.

Dengan menggunakan metode ini maka memungkinkan undang-undang yang mengatur sektor pendidikan seperti UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya masih bersinggungan dengan dunia pendidikan dibahas dalam satu kodefikasi UU Sisdiknas.

Tidak hanya itu, masih ada kemungkinan beberapa undang-undang lain yang ikut masuk dalam pembahasan penyusunan RUU Sisdiknas lewat skema kodefikasi. Oleh karena itu, Komisi X mengingatkan pentingnya masukan dari banyak pihak untuk melahirkan UU Sisdiknas yang semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap wajah pendidikan di Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi X DPR susun RUU Sisdiknas lewat pola kodefikasi