KPU sambut baik bantuan TNI dan Polri kawal PSU susulan di Mentawai

id Ketua kpu, psu susulan, PSU DPD

KPU sambut baik bantuan TNI dan Polri kawal PSU susulan di Mentawai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen memaparkan peran TNI, Polri dan Kantor SAR dalam mengawal PSU susulan DPD RI di Padang, Jumat (19/7/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyambut baik bantuan TNI, Polri serta Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) dalam mengawal pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PSU) susulan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"KPU menyampaikan terima kasih kepada Kapolda, Danlantamal, Danlanud, dan Basarnas yang telah membantu pelaksanaan PSU DPD RI," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara PSU pemilihan anggota DPD RI periode 2024-2029 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Surya, peran TNI, Polri dan Basarnas sangat vital, terutama dalam mengawal dan mendukung pendistribusian logistik ke daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), salah satunya di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dukungan dan bantuan tiga instansi tersebut terutama pada saat pengawalan pendistribusian logistik ke dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melaksanakan PSU susulan pada 14 Juli 2024.

Surya mengatakan seharusnya semua kabupaten dan kota di Sumbar melaksanakan PSU anggota DPD pada Sabtu (13/7). Namun, sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada dua desa di Kecamatan Pagai Selatan batal melaksanakan PSU imbas cuaca buruk dan gelombang tinggi sehingga logistik batal diangkut.

"Bantuan pengawalan TNI, Polri dan Basarnas ini, salah satunya ketika tim logistik menghadapi cuaca buruk yang menyebabkan logistik tidak sampai tepat waktu," kata Ketua KPU Sumbar.

Namun, dengan adanya bantuan TNI, Polri Basarnas serta pihak lainnya, logistik PSU DPD RI berhasil diantarkan ke 12 TPS yang tersebar pada dua desa di Kecamatan Pagai Selatan. Sementara PSU susulan baru bisa dilakukan pada Minggu (14/7).

Terpisah, anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan PSU susulan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada intinya berbunyi jika ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana, maka dilakukan pemungutan suara susulan.

"Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan," jelas dia.