KPU tetapkan PSU Kabupaten Pasaman 19 April 2025

id PSU Pasaman, KPU Sumbar, KPU Pasaman, pemungutan suara ulang

KPU tetapkan PSU Kabupaten Pasaman 19 April 2025

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman dilaksanakan pada 19 April 2025 setelah berkoordinasi dengan KPU RI.

"Ya, untuk PSU Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Selasa.

Sebelum hari pemilihan terdapat beberapa tahapan yang dimulai dengan pengumuman yang dijadwalkan 4 hingga 6 Maret 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pada 7 hingga 9 Maret 2025.

"Setelah pendaftaran diterima dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk bersama dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman," kata Ory

Setelah itu, KPU Kabupaten Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati pengganti Anggit Kurniawan Nasution yang sebelumnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK). Calon tersebut nantinya berpasangan dengan Welly Suhery untuk mengikuti PSU Kabupaten Pasaman.

"Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pascaputusan MK," ujar dia.

Ory menambahkan konstituen yang berhak mengikuti PSU yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) , daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan setelah MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.