Padang Panjang (ANTARA) - Meskipun memiliki potensi investasi yang terbatas,
investasi tetap menjadi faktor penting untuk pembangunan ekonomi kota Padang Panjang Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Asisten II Setdako, Ewasoska, SH pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM se Kota Padang Panjang, Senin (8/7).
"Pemerintah tetap melakukan upaya pengembangan investasi, diantaranya meningkatkan kecepatan layanan, dengan cara meniadakan pemberian rekomendasi di sektor kesehatan. Sehingga teknis waktu yang dibutuhkan dalam proses penerbitan izin semakin cepat," kata Ewasoska.
Menurut dia potensi investasi yang terbatas di kota Padang Panjang, salah satunya dipengaruhi faktor ketersediaan lahan dan pola kepemilikan lahan.
"Tahun ini Pemerintah Kota menargetkan nilai investasi baru sebesar Rp35 miliar. Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal telah dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," sebut Ewasoska.
Menurut dia DPMPTSP juga melakukan layanan jemput bola perizinan langsung ke masyarakat dan kelompok rentan (penyandang disabilitas, lanjut usia). Penyediaan sarana layanan perizinan secara online, sehingga dapat diajukan masyarakat dari mana saja, menyediakan kanal pembayaran melalui transaksi nontunai.
Ewasoska, menjelaskan berbagai kemudahan yang diberikan diantaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung terbit ketika persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang telah lengkap diupload langsung diproses OPD teknis melalui aplikasi berbasis web.
"Rekomendasi yang sudah terbit langsung diproses melalui sistem operasi hari itu juga. Penyediaan sarana layanan perizinan secara online sehingga lebih menghemat waktu," jelas Ewasoska.
Melalui sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami regulasi dan peraturan terbaru yang berkaitan dengan perizinan usaha.
"Pengetahuan ini penting agar usaha mereka dapat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari sanksi,. Kegiatan ini juga dapat meningkatkan legalitas usaha, mempermudah akses pembiayaan karena usaha yang telah memiliki izin resmi lebih mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Ini penting untuk perkembangan dan ekspansi usaha UMKM," tambah dia.
Ewasoska menegaskan, UMKM juga bisa meningkatkan daya saing. Pelaku UMKM yang memahami dan mematuhi peraturan perizinan dan pengawasan berusaha memiliki daya saing yang lebih tinggi. Sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih efisien dan profesional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, SE, M.Si, menyebutkan bimtek dilaksanakan selama dua hari diikuti 60 pelaku UMKM dan diharapkan semua UMKM bisa memahami seluruh peraturan yang dikeluarkan Pemerintah terkait perizinan usaha.
"Melalui kegiatan ini, UMKM dapat beroperasi secara legal, efisien dan kompetitif, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," kata Tis Maria.
Para pelaku UMKM bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk mendapatkan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan," tuturnya.
Menurut dia, UMKM bisa manfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah seperti sosialisasi dan pelatihan dan menyarankan untuk segera miliki legalitas usaha dalam bentuk NIB. Pahami penggunaan internet dan media sosial untuk pemasaran produk.