Padang (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatra Barat (Sumbar) Sugeng Hariadi, menjadi guru di SMKN 5 Padang pada Selasa (18/2) lewat program Jaksa Mengajar yang digulirkan oleh Kejati setempat.
Dalam materinya Sugeng mengajarkan materi pendidikan anti korupsi kepada puluhan siswa di dalam kelas sekolah.
"Kejujuran adalah nilai dasar yang harus dimiliki oleh generasi muda sebagai bekal untuk masa depan," kata Sugeng Hariadi di Padang.
Ia mengatakan berbagai praktik tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya nilai kejujuran dalam diri pelaku, sehingga mereka kehilangan integritas serta sifat amanah.
Sugeng menyerukan kepada seluruh generasi muda, khususnya siswa SMKN 5 Padang, agar menanamkan nilai kejujuran itu sejak dini.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemberantasan korupsi di negeri ini tidak bisa hanya bicara soal penindakan hukum saja seperti yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan sejauh ini.
"Penindakan memang perlu untuk menghukum para pelaku, namun pencegahan juga tidak kalah penting agar segala efek buruk dari praktik korupsi bisa dicegah," jelasnya.
Ia mengatakan korupsi bisa menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dan merusak sistem serta mekanisme yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Selain Sugeng, dalam program Jaksa Mengajar itu para Jaksa lain juga turut mengajar dengan jumlah total 15 kelas di SMKN 5 Padang.
Dalam kesempatan itu para narasumber juga menjelaskan peran penting Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada peserta didik, mulai dari preventif hingga represif.
Kegiatan belajar-mengajar antara Jaksa dengan siswa di SMK Negeri 5 Padang berjalan dengan menarik, karena para siswa aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber dari Kejati Sumbar.
Untuk diketahui, Jaksa Mengajar adalah program khusus yang digagas langsung oleh Yuni Daru Winarsih sebagai pimpinan Kejati Sumbar.
Program yang pertama kali dikenalkan pada Desember 2024 itu menjadi wadah bagi para siswa SMA untuk mengakses pendidikan serta wawasan hukum secara langsung dari Kejati Sumbar.
Yuni punya istilah bahwa program tersebut adalah sedekah mengajar, karena semua kegiatan dilakukan secara swadaya dan diberikan secara cuma-cuma kepada para siswa tanpa anggaran.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa mendatangi sekolah-sekolah yang menjadi sasaran program untuk memberikan pendidikan hukum serta wawasan kebangsaan secara langsung.
Program ini dilakukan sebagai jam pelajaran tambahan kepada peserta didik, sehingga tidak menganggu proses belajar-mengajar formal yang ada di setiap di sekolah.
Program tersebut hadir atas dasar keprihatinan pihaknya terhadap berbagai fenomena yang membayangi generasi muda saat ini, termasuk Sumbar.
Seperti masalah penyalahgunaan narkotika, tawuran, geng motor, judi dalam jaringan (judi online), aksi kekerasan, risak (bullying), dan tindakan negatif lainnya yang berujung pada permasalahan hukum.