Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di aula lantai II Kejari Pasaman, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan dengan DPRD setempat dalam penanganan masalah hukum.
"Karena kita sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di daerah ini. Walaupun memang bidang tugas berbeda, tetapi sama-sama melaksanakan tugas dan kewenangan agar bisa berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang diharapkan," terang Sobeng Suradal.
Sobeng Suradal menekankan pendampingan hukum bersama DPRD ini dalam rangka memastikan setiap kegiatan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan akan memberikan pendampingan dalam mengantisipasi adanya kegiatan di DPRD yang bermasalah dengan hukum. Baik perjalan dinas kelembagaan, sehingga kami berharap kedepannya tidak ada lagi temuan BPK RI sebagaimana pemeriksaan pada periode sebelumnya terkait SPJ fiktif pada DPRD Kabupaten Pasaman," tegas Sobeng Suradal.
Adapun MoU ini berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili DPRD berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian pertimbangan hukum, yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari pihak DPRD Kabupaten Pasaman.
Tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak DPRD Kabupaten Pasaman dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.
Bidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh DPRD Kabupaten Pasaman.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Afandi menyampaikan dengan adanya MoU ini diharapkan adanya koordinasi dan sinergitas yang lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
"Penandatanganan Mou atau kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Pasaman merupakan bentuk sinergitas, koordinasi dan kolaborasi antara DPRD Kabupaten Pasaman dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pasaman," ungkap Nelfri Asfandi.
Politisi PKS ini menilai bahwa perlu pendampingan serta pandangan hukum dari kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah agar tepat guna, tepat sasaran dan efektif.
"Bukan hanya untuk pendampingan dalam penyusunan Perda baru, tapi arahan dari kejaksaan juga dibutuhkan untuk mengevaluasi peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu pembaruan," tambahnya.
Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Pasaman dapat memberikan pengawasan, saran, dan pendapat hukum dalam penyusunan perda serta penggunaan anggaran APBD.
"Sehingga kita semua sebagai wakil rakyat dapat memanfaatkan setiap anggaran yang ada demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Pasaman," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Harissuddin, Eka Hariani Sandra, serta jajaran anggota DPRD Pasaman.