Presiden terbitkan PP wajibkan DHE SDA di bank dalam negeri

  • Selasa, 18 Februari 2025 10:42 WIB
Presiden terbitkan PP wajibkan DHE SDA di bank dalam negeri

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menkomdigi Meutya Hafid (kanan) menyapa wartawan usai mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Presiden terbitkan PP wajibkan DHE SDA di bank dalam negeri

Foto Lainnya