Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah itu.
Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan di Baturaja, Sabtu mengatakan bahwa sosialisasi melibatkan seluruh camat, kepala desa dan operator untuk meningkatkan pemahaman hukum dan mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa wilayah setempat.
"Program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa," katanya.