Saatnya orang tua lebih kendalikan medsos atas anak-anak

id medsos,anak-anak,pembatasan umur,komdigi,digital native,detox medsos

Saatnya orang tua lebih kendalikan medsos atas anak-anak

Pembatasan penggunaan medsos di kalangan anak untuk menangkal dampak negatif (ANTARA/Dedi)

Jakarta (ANTARA) - "Hanya ada dua industri yang menyebut konsumen mereka sebagai 'pengguna': narkoba dan perangkat lunak."

Kutipan Edward Tufte, Guru Besar ilmu politik, statistik dan komputer dari Yale University tersebut, yang dinukil dari film The Social Dilemma, menggambarkan bagaimana media sosial bisa menyebabkan ketergantungan seperti halnya narkoba.

Film dokumenter yang dirilis pada tahun 2020 ini mengungkap bagaimana media sosial dirancang untuk membuat penggunanya kecanduan, terutama anak-anak dan remaja.

Berbagai platform media sosial menggunakan algoritma yang terus-menerus menampilkan konten yang menarik perhatian pengguna, membuat mereka terus scroll (menggulir) tanpa henti. Jika sudah begini, mati lampu atau paket wi-fi habis bisa membuat anak mati gaya lalu mencak-mencak.

Medsos memang dirancang untuk membuat penggunanya mendapatkan kepuasan instan, seperti halnya saat memakai narkoba atau saat menang judi.

Dampak kecanduan media sosial ini bukan hal sederhana, dan remaja serta anak-anak termasuk yang paling rentan terkena dampaknya. Efek kecanduan ini bisa berupa berkurangnya kepercayaan diri karena keseringan membandingkan diri dengan kehidupan orang lain yang ditampilkan di medsos, takut ketinggalan informasi dan tren terkini (FOMO), serta menurunnya konsentrasi belajar.

Lebih mengerikan lagi, keterhubungan anak-anak dengan dunia luar tanpa batas, membuat mereka dalam posisi "tidak aman" meski mereka berada di dalam rumah. Lihat saja, berapa banyak anak-anak yang terlibat judi online. Data KPAI menyebutkan judi online menyeret 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun dan 197 ribu lebih anak usia hingga 19 tahun.

Atau kasus eksploitasi seksual. Selama Mei hingga November 2024, Polri membongkar 47 kasus pornografi online anak dan membekuk total 58 tersangka.

Yang perlu dipahami di sini adalah bahwa teknologi itu sebenarnya bukan ancaman. Namun yang menjadi masalah adalah bagaimana teknologi digunakan untuk mengeksploitasi emosi negatif manusia.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah bukannya berdiam diri. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital.

Yang teranyar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkenalkan aplikasi SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang dirancang sebagai "polisi" yang menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman bagi masyarakat maupun anak-anak.

Aplikasi ini juga dirancang untuk mengawasi kepatuhan para penyelenggara User Generated Content (PSE UGC), untuk meminimalkan keberadaan konten ilegal seperti judi online, pornografi dan pinjaman online ilegal.