Padang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat menggelar Operasi Jagratara di Kabupaten Solok Selatan.
"Kami memeriksa kelengkapan surat izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Solok Selatan dalam Operasi Jagratara 2024," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo dalam keterangan tertulis di Padang, Jumat.
Dia menjelaskan operasi pengawasan orang asing Jagratara digelar dalam rangka efek cegah, agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum.
"Operasi ini guna menjaga kestabilan dan keamanan negara, yang dilaksanakan di Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Ia melanjutkan dalam operasi Jagratara, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, menuju PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) di Kabupaten Solok Selatan.
Sampai di PT. Kencana Sawit Indonesia Kab. Solok Selatan, lanjutnya petugas bertemu dengan Manager PT KSI, Jeprol bin Osenggang yang berkebangsaan Malaysia.
Kemudian petugas melakukan pengecekan dokumen, serta izin tinggal Tenaga Kerja Asing di PT. Kencana Sawit Indonesia Solok Selatan.
"Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan izin tinggal Jeprol, petugas kami tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen maupun izin tinggal, " katanya.
Selanjutnya petugas bergerak menuju ke PT. Tidar Kencana Agung Kabupaten Solok Selatan.
Di sana petugas bertemu Manager HRD PT. TKA, Safrianto Silalahi.
Kemudian lanjutnya petugas berkoordinasi mengenai tenaga kerja asing, yang ada di PT. TKA tersebut.
"Dari hasil koordinasi, saat ini di PT TKA, tidak terdapat tenaga kerja asing," jelasnya.
Usai melakukan koordinasi, petugas menyampaikan kepada pihak perusahaan, agar melaporkan bila nantinya menggunakan tenaga kerja asing, untuk bekerja di PT. Tidar Kencana Agung.
Operasi Jagratara digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang selama dua hari, dari Kamis hingga Jumat.