Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menekankan bahwa peraturan daerah (Perda) harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butir Pancasila.
"Aturan di daerah seperti Perda selain merujuk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila," katanya di Padang, Senin.
Ia mengatakan itu saat membuka Pertemuan Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam Penyusunan Rancangan Perda di Sumbar.
Ia mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD penting untuk terus memperdalam pengetahuan tentang nilai-nilai Pancasila sehingga dalam setiap Perda yang dihasilkan tidak lepas dari nilai tersebut.
"Perda tidak hanya dibuat oleh eksekutif tetapi bisa juga bisa berdasarkan inisiasi DPRD. Karena itu keduanya mesti paham nilai Pancasila," ujarnya.
Ia mengatakan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa, merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa bagi Bangsa Indonesia.
"Pancasila sebagai suatu keyakinan dan pendirian yang asasi, harus terus diperjuangkan. Kalau kita memaknai Pancasila sebagai falsafah, maka dia adalah sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Sebab hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Analisis dan Penyelarasan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Abbas menyebut BPIP secara konsisten dan berkelanjutan terus memberikan kontribusi pada pembangunan nasional, sehingga pada setiap aturan perundang-undangan, tertanam nilai-nilai Pancasila.
Kegiatan itu dihadiri perancang dan analis hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ikut pula hadir Direktur Penyusun Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, Raden Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, Dekan FH Universitas Andalas, Ferdi, Kepala Divisi Imigrasi Kumham Sumbar, Novianto Sulastono, serta Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Sumbar, Ruliana Pedah Harsiwi. *
Berita Terkait
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar serahkan laporan hasil analisis Perda Sumbar Sektor Kepariwisataan
Kamis, 22 Februari 2024 9:20 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan 78 pelanggaran Perda selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:40 Wib
Legislator Sumbar sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 16:35 Wib
DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran
Senin, 11 Desember 2023 14:06 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Gubernur Sumbar: Hak masyarakat adat perlu dilindungi
Selasa, 5 Desember 2023 18:09 Wib
Satpol PP Bukittinggi tertibkan atribut kampanye politik pelanggar Perda
Rabu, 25 Oktober 2023 14:06 Wib