DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran

id dprd sumbar

DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi. (Antara/HO-Humas DPRD Sumbar).

Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengatakan Peraturan Daerah tentang ekonomi kreatif merupakan salah satu solusi dalam mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran.

"Peraturan daerah tentang ekonomi kreatif (ekraf) bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menyosialisasikan perda tersebut di Agam Jua Art n Cafee, Payakumbuh.

Supardi mengatakan siapapun dan dimanapun bisa membuka usaha berbasis ekonomi kreatif. Perda ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat.

"Baik itu yang pengangguran, ibu rumah tangga, PNS, pensiunan bisa memulai membuka usaha ekonomi kreatif. Jika ini kita gencarkan maka permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Payakumbuh dan Sumbar secara umum akan terselesaikan," katanya.

Sumbar, lanjut Supardi, memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan sebagai ide usaha ekonomi kreatif. Provinsi tersebut kaya akan adat, budaya, kuliner dan hal lainnya.

"Kuliner dan fashion salah satu contohnya, ini sudah banyak yang mengembangkannya menjadi usaha ekonomi kreatif dan masih sangat terbuka luas untuk terus diinovasikan menjadi sumber usaha baru" ujar Supardi.

Ia menilai masyarakat Payakumbuh mesti serius menggarap potensi ekonomi kreatif. Sektor ini dinilai bisa menjadi magnet yang menarik wisatawan datang ke Payakumbuh.

"Selama ini saya melihat anak-anak muda Payakumbuh banyak memiliki ide inovasi hebat dalam hal ekonomi kreatif. Hanya saja selama ini mereka tak tahu harus membawa dan mengembangkan ide itu ke arah mana," ujarnya.