Kakanwil Kemenkumham Sumbar serahkan laporan hasil analisis Perda Sumbar Sektor Kepariwisataan
Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) Haris Sukamto menyerahkan laporan hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat dibidang sektor kepariwisataan tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (21/2).
Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Padang.
"Pada 2023 yang lalu kami telah menuntaskan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada sektor Kepariwisataan," katanya.
Ia mengatakan Laporan tersebut merupakan hasil akhir dari beberapa rancangan peraturan daerah yang mencakup Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2019,
tentang Perubahan atas Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembanguna Kepariwisataan, dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal sehingga dapat menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Sumbar dalam jangka waktu 2010-2025.
Ia membeberkan sejak 2019 hingga sekarang terdapat lonjakan permohonan pengharmonisasi Perda dan Perkada yang sangat besar.
Berdasakan catatan sepanjang 2023 kemenkumham Sumbar telah melakukan pengharmonisasian terhadap 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) Ranperda dan Raperkada.
Sementara dari awal Januari hingga 20 Februari 2024 pihaknya melakukan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 107 Ranperda atau Randperkada yang telah diagendakan jadwalnya sampai dengan Maret.
Lebih lanjut ia menjeaslakn bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar telah mengemban amanah Undang- Undang untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi semenjak tahun 2019.
Yakni setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terakhir Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk membantu tugas tersebut Kemenkumham Sumbar telah berinovasi dengna menghadirkan aplikasi E-Perda Rancak sejak 2021 yang lalu dengan tujuan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
Aplikasi tersebut merupakan portal website yang dikelola oleh Kanwil kemenkumham Sumbar dalam pelaksanaan tugas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada.
Ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah provinsi, atas kerjasama yang baik dan dukungan penuhnya terhadap proses pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah.
"Semoga kedepannya akan terjalin hubungan kerja dan sinergi yang lebih baik lagi antara kemenkumham Sumbar dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota di Sumbar," jelasnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghasilkan peraturan perundangundangan yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang undangan lebih tinggi.
Azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah dengan mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki oleh daerah.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota se-Sumatera Barat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten atau Kota se-Sumatera Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat.
Narasumber yang didatangkan adalah Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain.
Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Padang.
"Pada 2023 yang lalu kami telah menuntaskan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada sektor Kepariwisataan," katanya.
Ia mengatakan Laporan tersebut merupakan hasil akhir dari beberapa rancangan peraturan daerah yang mencakup Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2019,
tentang Perubahan atas Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembanguna Kepariwisataan, dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal sehingga dapat menentukan arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Sumbar dalam jangka waktu 2010-2025.
Ia membeberkan sejak 2019 hingga sekarang terdapat lonjakan permohonan pengharmonisasi Perda dan Perkada yang sangat besar.
Berdasakan catatan sepanjang 2023 kemenkumham Sumbar telah melakukan pengharmonisasian terhadap 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) Ranperda dan Raperkada.
Sementara dari awal Januari hingga 20 Februari 2024 pihaknya melakukan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 107 Ranperda atau Randperkada yang telah diagendakan jadwalnya sampai dengan Maret.
Lebih lanjut ia menjeaslakn bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar telah mengemban amanah Undang- Undang untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi semenjak tahun 2019.
Yakni setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terakhir Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk membantu tugas tersebut Kemenkumham Sumbar telah berinovasi dengna menghadirkan aplikasi E-Perda Rancak sejak 2021 yang lalu dengan tujuan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
Aplikasi tersebut merupakan portal website yang dikelola oleh Kanwil kemenkumham Sumbar dalam pelaksanaan tugas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada.
Ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah provinsi, atas kerjasama yang baik dan dukungan penuhnya terhadap proses pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah.
"Semoga kedepannya akan terjalin hubungan kerja dan sinergi yang lebih baik lagi antara kemenkumham Sumbar dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota di Sumbar," jelasnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghasilkan peraturan perundangundangan yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang undangan lebih tinggi.
Azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah dengan mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki oleh daerah.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota se-Sumatera Barat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten atau Kota se-Sumatera Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat.
Narasumber yang didatangkan adalah Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ezeddin Zain.