Padang (ANTARA) - Awal bulan Desember ini dilaksanakan fasilitasi harmonisasi sebelas Rancangan Peraturan Kepala Daerah baik secara Virtual Zoom Meeting dan tatap muka di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hukum Febriandi pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan perlu dibicarakan mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi.
Kemudian asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Diskusi dilakukan untuk saling memberikan saran dan pendapat sehingga wujud keberadaan peraturan kepala daerah memang benar-benar memenuhi prasyarat pembentukan peraturan kepala daerah sebagai bagian dari satu kesatuan dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.
Ia menceritakan sejak Jumat (1/12) telah dilaksanakan fasilitasi sembilan Raperkada yaitu dua Raperbup Kabupaten Kepulauan Mentawai, satu Raperbup Tanah Datar, satu Raperbup Padang Pariaman, satu Raperwako Bukittinggi, satu Raperwako Payakumbuh, dan tiga Raperbup Agam.
Selanjutnya rapat tatap muka dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 terkait Fasilitasi Harmonisasi dua Raperwako Padang Panjang di Ruang Tuanku Imam Bonjol.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pejabat Esselon II Pemerintah kabupaten atau kota sebagai pemarkarsa dan OPD terkait. Dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh BPKAD, Inspektorat, Biro Perekonomian, Biro Hukum dan BMCKTR.
Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang dan analis hukum Pokja yaitu Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Boby Musliadi, Rita Adriani, Lastme Novi Diana, Ririd Poerwanta, Febtrina Sari, M. Taufiqqurrahman, Niko Hary Manggala, Roni Okpisya.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.
Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah.
Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.