Legislator Sumbar sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Afrizal menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
"Perda ini memuat tentang program-program pencegahan, pengaturan terkait penanganan pelaku, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang," kata Anggota DPRD Provinsi Sumbar Afrizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Kamis.
Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Padang yang dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, ketua pemuda, tokoh agama beserta warga serta pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sumbar.
Afrizal menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut ialah memberikan pemahaman dasar hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ia menjelaskan napza dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi serta berpotensi merusak kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental.
Penyalahgunaan napza tidak hanya berdampak buruk bagi individu (pemakai) namun juga terhadap lingkungan sosial. Selain itu, napza juga membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial maupun ekonomi.
Lebih luas, penyalahgunaan napza akan membebani negara secara finansial karena harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk merehabilitasi serta merawat pecandunya.
Menurut data Biro Pusat Statistik 2016 kata Afrizal, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat Ke-13 dari semua provinsi yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan napza di Provinsi Sumatera Barat, melalui pengaturan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Afrizal memandang perlu kebijakan berupa perda yang mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
Terakhir ia berharap masyarakat memahami hukum terkait dengan pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut, serta mampu mengimplementasikan langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat-zat tersebut," ujarnya.
"Perda ini memuat tentang program-program pencegahan, pengaturan terkait penanganan pelaku, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang," kata Anggota DPRD Provinsi Sumbar Afrizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Kamis.
Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Padang yang dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, ketua pemuda, tokoh agama beserta warga serta pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sumbar.
Afrizal menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut ialah memberikan pemahaman dasar hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ia menjelaskan napza dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi serta berpotensi merusak kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental.
Penyalahgunaan napza tidak hanya berdampak buruk bagi individu (pemakai) namun juga terhadap lingkungan sosial. Selain itu, napza juga membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial maupun ekonomi.
Lebih luas, penyalahgunaan napza akan membebani negara secara finansial karena harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk merehabilitasi serta merawat pecandunya.
Menurut data Biro Pusat Statistik 2016 kata Afrizal, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat Ke-13 dari semua provinsi yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan napza di Provinsi Sumatera Barat, melalui pengaturan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Afrizal memandang perlu kebijakan berupa perda yang mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
Terakhir ia berharap masyarakat memahami hukum terkait dengan pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut, serta mampu mengimplementasikan langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat-zat tersebut," ujarnya.