Satpol PP Bukittinggi tertibkan atribut kampanye politik pelanggar Perda

id Satpol PP Bukittinggi,berita bukittinggi,berita sumbar

Satpol PP Bukittinggi tertibkan atribut kampanye politik pelanggar Perda

Satpol PP Bukittinggi menertibkan sejumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho yang dinyatakan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menertibkan sejumlah atribut berbau kampanye politik berupa baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang sembarangan di fasilitas umum.

"Hingga beberapa hari kedepan, Satpol PP menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, Rabu.

Ia menyebutkan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c.

"Bunyinya setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk," kata Joni Feri.

Ia menegaskan dengan dasar Pera itu, Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban yang dimulai dari pusat kota dan jalan utama.

Menurutnya, sebelum penertiban, Pemkot Bukittinggi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang ada di Kota Bukittinggi.

Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.

“Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 0ktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015, diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing-masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing-masing partai," kata dia.

"Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut. Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menjelaskan, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan sejumlah titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, spanduk dan baliho kampanye.

“Untuk informasi, penetapan DCT 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Sementara itu, kampanye sendiri secara resmi akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara,” kata Rifa.