Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, salah satunya dengan membentuk peraturan daerah sebagai landasan hukum.
“Kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis dan memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat. Negara juga mengakui hal tersebut. Kita memperkuat dengan perda,” katanya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan itu terkait telah ditandatanganinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi perda.
Ia mengatakan tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Karena itu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat dinilai penting.
"Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum agar pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna dan berkelanjutan," katanya.
Gubernur Mahyeldi menyebut saat ini ada berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurutnya, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.
“Oleh karena itu, kita mendorong pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.
"Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” katanya.