Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memproses sebanyak 121 pemilih yang masuk dan keluar di daerah itu saat penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu serentak 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan ke 121 pemilih itu terdiri dari masuk ke Agam sebanyak 66 pemilih dan keluar dari daerah itu 55 pemilih.
"Mereka tersebar di 16 kecamatan dan mereka mengurus di posko layanan pidah memilih yang kita sediakan," katanya.
Ia mengatakan, ke 66 pemilih yang masuk ke daerah itu berasal dari pindah domisili 64 pemilih, tugas belajar satu pemilih dan bekerja diluar domisili satu pemilih.
Sementara 55 pemilih yang pidah berasal dari pindah domisili 55 pemilih, tugas belajar satu pemilih dan bekerja di luar domisili satu pemilih.
"Bagi mereka yang pindah domisili ke Agam akan mengantongi seluruh surat suara saat pemilihan nantinya," katanya.
Ia menambahkan, posko layanan pindah memiliki didirikan di nagari atau desa adat, kecamatan dan kantor KPU Agam.
Posko itu dibuka setiap jam kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pelayanan terus dibuka hingga 15 Januari 2024.
"Operator kabupaten Agam merekap seluruh data pemilih masuk atau keluar. Setelah itu, dikirim ke provinsi dan sudah diakomodir oleh Sidalih," katanya.
Ia mengatakan, syarat pindah memilih itu berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Selain itu, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
"Mereka yang pindah memilih itu harus mengantongi dokumen bukti dari instansi, rumah sakit dan lainnya," katanya.
Ia mengakui, syarat tersebut sesuai PKPU No 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Berita Terkait
Imigrasi Agam amankan WNA diduga sebarkan aliran sesat
Kamis, 17 Oktober 2024 15:53 Wib
Polres Agam tilang ratusan kendaraan tiga hari Operasi Zebra
Kamis, 17 Oktober 2024 14:15 Wib
Pemkab Agam luncurkan kios pangan kendalikan inflasi
Rabu, 16 Oktober 2024 16:15 Wib
Polres Agam tangkap spesialis pencuri baterai mobil
Selasa, 15 Oktober 2024 14:01 Wib
Agam dapat hibah Rp10,95 miliar rehab fasilitas terdampak erupsi Gunung Marapi
Senin, 14 Oktober 2024 17:09 Wib
Puluhan rumah terendam banjir di Palembayan, Agam
Minggu, 13 Oktober 2024 10:48 Wib
Bawaslu Agam cegah 24 kampanye pasangan calon tak kantongi STTP
Jumat, 11 Oktober 2024 15:41 Wib
Pemkab Agam usulkan tradisi rakik-rakik di Danau Maninjau masuk KEN
Kamis, 10 Oktober 2024 18:21 Wib