Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan satu dari tujuh orang saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan secara konfrontasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Tim jaksa penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang Rp27 miliar. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyidik," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam.
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp27 miliar (kurs Rp15 ribu per dolar AS) yang sebelumnya diserahkan saksi Maqdir Ismail (MI) selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH) kepada tim jaksa penyidik pada Rabu (13/7).
Keenam orang saksi yang menjalani pemeriksaan, yakni tiga orang terdakwa atas nama Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Laties selaku Direktur Utama BAKTI dan tersangka Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Selanjutnya saksi dari pihak pengacara, yakni Maqdir Ismail), HH dan DA.
Ketut menambahkan konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.
"Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, statusnya apakah masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti," kata Ketut.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Selain Irwan, tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Johnny G. Plate (mantan Menkominfo).
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satu saksi tidak hadiri pemeriksaan konfrontasi kasus BTS Kominfo
Berita Terkait
Jelang Nataru, GM PLN UID Sumbar sampaikan dukungan kepada anggota IKPLN
Senin, 25 November 2024 23:20 Wib
H-2 Pilkada, Pj Wako Pastikan Jajaran Pemko Padang Siap
Senin, 25 November 2024 21:18 Wib
Bawaslu Padang tertibkan APK dan medsos pada masa tenang
Senin, 25 November 2024 21:05 Wib
Sebanyak 647 PNS Pemprov Sumbar pensiun pada 2024
Senin, 25 November 2024 20:58 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 20:46 Wib
Satpol PP-Damkar Sawahlunto perkuat Satlinmas hadapi resiko kebakaran
Senin, 25 November 2024 20:21 Wib
BRIN dorong TKDN menjadi instrumen penting hilirisasi riset dan inovasi
Senin, 25 November 2024 19:58 Wib
BNPB: Pemda wajib pahami kerawanan bencana sampai tingkat desa
Senin, 25 November 2024 19:55 Wib