Unand daftarkan hak kekayaan intelektual sejumlah seni motif tenun

id Seni motif, hak kekayaan intelektual, universitas Andalas,padang

Unand daftarkan hak kekayaan intelektual sejumlah seni motif tenun

LPPM Universitas Andalas melatih para perajin tenun terkait desain dan digitalisasi tenun. (ANTARA/HO-Pribadi).

Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat akan mendaftarkan sejumlah seni motif tenun sebagai hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hasil perajin tenun yang dilatih perguruan tinggi tersebut.

"Kita akan daftarkan hak kekayaan intelektual khususnya seni motif dari para perajin yang kita latih," kata Ketua Pelatihan Desain dan Digitalisasi Motif Tenun Minang sekaligus Pakar Manajemen Pemasaran Unand Prof Ratni Prima Lita di Padang, Senin.

Ratni menyebutkan dari 19 peserta yang dilatih terdapat 27 seni motif yang hak kekayaan intelektualnya siap didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kita berharap masing-masing peserta mendaftarkan seni motif hak kekayaan intelektualnya," kata dia.

Ratni mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan berbagai seni motif tersebut sebagai hak kekayaan intelektual.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penelitian Unand yang didanai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sehingga hasil seni motif tersebut menjadi hak milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unand.

Namun, ke depan hasil motif yang diciptakan para perajin akan menjadi hak milik pribadi. Untuk memudahkan pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, Unand mendorong pemerintah daerah membantu pelaku UMKM.

"Jadi, sekarang itu penciptanya perajin dan hak miliknya LPPM. Namun, ke depannya hak ciptanya bukan Unand lagi tapi perajin itu sendiri," jelas dia.

Unand melalui LPPM melatih sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya perajin tenun tentang desain digitalisasi.

Tidak hanya melatih para perajin, Unand berencana mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan pelaku UMKM ke Kemenkumham.

Pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut dilatarbelakangi maraknya hasil motif tenun yang diciptakan perajin namun ditiru pihak lain tanpa persetujuan pemilik.

Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual seni motif tersebut, katanya, maka diharapkan pendapatan ekonomi para perajin tenun lebih meningkat.

"Nantinya kalau seni motif tersebut sudah dituangkan ke dalam tenun, selanjutnya akan dijadikan purwarupa produk lain seperti baju, sepatu, tas, dan sebagainya," jelas dia.