Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangani satu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah tahap penyidikan dan tersangka akan segera ditetapkan.
"Perkara itu sudah proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat. Modus operasinya menjanjikan seseorang bekerja ke luar negeri dengan menyerahkan sejumlah uang ke perusahan yang kenyataannya tidak terealisasi," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti di Simpang Empat, Jumat.
Kapolres mengatakan perkara itu merupakan laporan polisi langsung dari korban yang mengalami TPPO itu.
Pihaknya hingga saat ini sudah memeriksa 10 orang saksi dan juga saksi ahli dari pihak Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat.
Menurutnya pihaknya juga telah mendengarkan langsung pengakuan dari orang yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dengan menyerahkan sejumlah uang itu.
"Namun proses keberangkatan keluar negeri untuk bekerja tidak terealisasi hingga bermuara pada laporan ke Polres Pasaman Barat," katanya.
Ia menekankan kepada bhabinkamtibmas di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang bekerja di luar luar negeri untuk kemudian nantinya ditindaklanjuti.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Disnaker Pasaman Barat dalam hal pendataan perusaahan yang memberangkatkan PMI (Pekerja Imigran Indonesia).
Selain itu, kapolres juga mengharapkan adanya kerjasama seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan cek kembali apabila ada tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang besar serta pekerjaan yang layak," katanya.
Apabila ada tawaran itu datang melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, masyarakat diminta mengecek reputasi dan izin operasional perusahaan melalui Disnaker Pasaman Barat atau bisa melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris menambahkan TPPO saat ini menjadi perhatian dari pemerintah.
Kepolisian sebagai institusi yang ditunjuk untuk mencari bukti terkait adanya aktifitas tersebut.
"Polres Pasaman Barat telah melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari deteksi dini terhadap kegiatan yang terindikasi adanya dugaan perdagangan orang sampai menelusuri perusahaan atau agen tenaga kerja serta para pelaku yang diduga terlibat TPPO di Pasaman Barat," sebutnya
Selain satu perkara yang ditangani Polres Pasaman Barat juga ada satu perkara laporan pengaduan dari masyarakat terkait TPPO ini yang juga terjadi di Pasaman Barat.
Laporan pengaduan dari masyarakat telah tertuang dalam laporan polisi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumbar yang mana sudah dalam proses penyidikan bahkan telah ditetapkannya satu orang tersangka.***2***
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib