KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuka perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kelurahan serta desa di 11 kecamatan.
"Proses seleksi akan dimulai 23 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan perekrutan dilakukan dengan metode seleksi secara terbuka. Dimana semua peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock).
Pembentukan badan ad hoc telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, terkait jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS dilaksanakan mulai 17 April-5 November 2024.
Ia mengimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024," ujarnya.
Sesuai Surat keputusan (SK) bagi petugas ad hoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pemilu 2024, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mengingat telah disepakati pengambilan kebijakan perekrutan sama dengan mekanisme pilpres dan pileg lalu.
Kendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg dapat kembali mendaftar sebagai bagian dari badan ad hoc di pilkada tahun ini.
"Bisa badan ad hoc yang kemarin itu pileg dan pilpres mendaftar kembali. KPU juga memprioritaskan badan ad hoc sebelumnya bertugas dengan kinerjanya dianggap baik dan berpengalaman," katanya.
Ia menambahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bahwa Pilkada ini akan digelar pada November 2024 mendatang.***2***
"Proses seleksi akan dimulai 23 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan perekrutan dilakukan dengan metode seleksi secara terbuka. Dimana semua peserta yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock).
Pembentukan badan ad hoc telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, terkait jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS dilaksanakan mulai 17 April-5 November 2024.
Ia mengimbau semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pasaman Barat.
“Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024," ujarnya.
Sesuai Surat keputusan (SK) bagi petugas ad hoc sebelumnya hanya berlaku untuk Pemilu 2024, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mengingat telah disepakati pengambilan kebijakan perekrutan sama dengan mekanisme pilpres dan pileg lalu.
Kendati demikian, KPU di daerah tetap membuka kesempatan bagi calon petugas ad hoc yang bertugas pada pilpres dan pileg dapat kembali mendaftar sebagai bagian dari badan ad hoc di pilkada tahun ini.
"Bisa badan ad hoc yang kemarin itu pileg dan pilpres mendaftar kembali. KPU juga memprioritaskan badan ad hoc sebelumnya bertugas dengan kinerjanya dianggap baik dan berpengalaman," katanya.
Ia menambahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bahwa Pilkada ini akan digelar pada November 2024 mendatang.***2***