Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat

id Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat,Imigrasi Kelas II Agam,Berita pasbar

Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat

Badan Kesbangpol Pasaman Barat dan Kantor Imigrasi Kelas II Agam saat membicarakan mengenai pelayanan pembuatan paspor di Simpang Empat untuk memudahkan masyarakat. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam kembali membuka layanan pembuatan paspor di daerah itu.

"Tingginya animo masyarakat untuk membuat paspor membuat kita ingin pelayanan di Simpang Empat tidak perlu jauh-jauh ke Kabupaten Agam atau Kota Padang lagi," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat Yosmar Difia di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya layanan paspor akan dilakukan pada Selasa (30/4/2024) dan Rabu (1/5/2024) mendatang di Kantor Badan Kesbangpol Pasaman Barat yang berada di depan Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat atau di sekitar RS Ibnu Sina Simpang Empat.

Jadwal pelayanan paspor itu tindak lanjut dari pertemuan Kesbangpol Pasaman Barat dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, bahwa upaya itu dilakukan sebagai bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pembuatan paspor, dimana masyarakat tidak lagi harus ke Agam atau Kota Padang.

"Dengan adanya layanan paspor itu diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat Pasaman Barat yang ingin membuat paspor," ujarnya.

Pelayanan paspor di Pasaman Barat, katanya, sebelumnya sudah berjalan namun sempat terhenti dikarenakan beberapa kendala.

Namun kedepannya akan kembali terlaksana. Bahkan rencananya layanan ini akan rutin dilaksanakan setiap bulannya.

"Hingga saat ini sudah ada sekirar 100 orang yang mendaftar dan menyampaikan keinginannya untuk mengurus paspor.

Kemudian, ada yang berbeda paspor kali ini dengan paspor yang sebelumnya, yakni paspor baru ini dinamankan paspor elektronik yang nantinya memiliki chip untuk menyimpan data biometrik yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.

"Paspor elektronik ini memiliki beberapa kemudahan, diantaranya ketika diluar negeri tidak ada lagi pengecekan oleh petugas imigrasi di negara tujuan sehingga tidak lagi harus mengantri sebagaimana sebelumnya," ungkapnya.

Sedangkan cara kerjanya nantinya pemegang paspor cukup memperlihatkan barcode atau chip yang ada di paspor itu ketika akan melewati keimigrasian.

Selain itu, pada beberapa negara ada juga yang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor elektronik ini.

"Untuk harga paspor elektronik ini memang biayanya sedikit lebih tinggi dibanding paspor lama yaitu sebesar Rp650 ribu sedangkan paspor lama hanya sebesar Rp350 ribu,” jelasnya.

Akan tetapi, pihak imigrasi menyarankan bagi masyarakat yang akan mengurus paspor agar mengurus paspor elektronik tersebut kecuali bagi lanjut usia dan balita itu masih bisa menggunakan paspor lama.

Alasannya, ketika saat ini masyarakat memiliki paspor biasa dan nanti pemerintah menerapkan wajib pakai paspor elektronik maka mau tidak mau masyarakat terpaksa mengganti dengan paspor elektronik.

"Untuk masa berlaku paspor elektronik ini sama dengan paspor lama yaitu 10 tahun, kecuali lansia dan anak-anak yaitu 5 tahun," ujarnya.

Terakhir, selain pelayanan pembuatan paspor oleh kantor Imigrasi, di lokasi juga disediakan pelayanan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan juga pelayanan perbankan dari Bank Nagari.***2***