Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik dan satu partai politik dikembalikan berkasnya akibat tidak lengkap sampai hari terakhir penutupan pendaftaran, Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
"Kita hanya menerima pendaftaran Bacaleg dari 17 partai politik dan dari 17 partai, satu tidak lengkap persyaratannya. Sedangkan satu partai tidak mendaftar," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, ke 17 partai mendaftar itu yakni, Partai NasDem, PKS, PAN, Hanura, PDI-P, PKB, Golkar, PBB, Partai Gerindra, PPP, Demokrat, Ummat, PSI, Gelora, Perindo dan PKN.
Sedangkan Partai Buruh dikembalikan berkasnya akibat tidak lengkap setelah surat persetujuan dari pengurus pusat tidak ada.
Untuk Partai Garuda tidak mendaftar ke KPU Agam dan ia tidak mengetahui alasan pasti.
"Partai politik banyak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran. Perindo pada pukul 22.33 WIB, PKN pukul 23.54 WIB dan Partai Buruh pukul 23.58 WIB," katanya.
Ia menambahkan, jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.
Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023, pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.
"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya.
Sementara Exco Partai Buruh Agam, Samsudin mengatakan pihaknya beserta pengurus lain menunggu surat persetujuan dari pusat semenjak Minggu (14/5) pagi, namun sampai batas akhir pendaftaran juga tidak datang.
"Saya menunggu surat dari pusat sampai malam dan tidak kunjung datang. Untuk tindak lanjutnya saya serahkan ke pusat," katanya.