Painan (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menempatkan Pesisir Selatan sebagai kabupaten terbaik dalam kinerja laporan Standar Minimal Pelayanan (SPM) di Sumatera Barat.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Painan, Jumat mengatakan capaian realisasi SPM daerah berjuluk 'Negeri Sejuta Pesona' itu sepanjang 2022 tercatat sebesar 95,7 persen. Kemudian disusul Kabupaten Solok 95,3 persen dan diikuti Kota Padang dengan realisasi 93,5 persen.
"Dari persentase itu berarti Kemendagri menyatakan tingkat tuntas kita sudah di posisi utama," katanya.
Meski demikian, lanjutnya penilaian yang disampaikan Kemendagri saat ini baru sebatas di tatanan pelaporan pelaksanaan kinerja pelayanan atau belum di level mutu pelayanan.
Karena itu seluruh perangkat daerah yang terlibat secara langsung maupun tidak kata bupati harus segera mengimplementasikan implementasi penyempurnaan pelayanan dalam bertugas.
Dengan demikian diharapkan Pesisir Selatan dalam sesi penilaian level mutu pelayanan sebagai bagian dari kinerja urusan wajib pemerintah daerah tetap tercatat sebagai yang terbaik.
"Kami berharap ini harus jadi target dari teman-teman perangkat dinas, apalagi kita sebagai pelayan publik," ujarnya.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Mawardi Roska juga meminta pada seluruh perangkat dinas untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk penilaian, sehingga capaian input tembus 100 persen.
Selanjutnya melakukan pengecekan dan penyiapan data lapangan yang diperlukan dalam penilaian SPM dari provinsi maupun tim penilai dari pemerintah pusat terkait mutu pelayanan yang telah di input.
"Kami berharap teman-teman perangkat daerah segera melengkapi. Paling lambat hari ini, (20 Januari 2023-red)," sebutnya.
Penilaian mutu terkait pelayanan dasar yang mesti diterima setiap warga secara minimal dan masuk di pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah yang menjawab hal penting.
Dalam penerapannya SPM harus menjamin akses masyarakat terhadap layanan dasar pemerintah sesuai PP nomor 2 tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan SPM.
Muaranya adalah terwujud kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan negara seperti yang telah dijamin konstitusi, sehingga pemerintah daerah perlu menerapkannya secara efektif.
Cakupan pelayanan SPM adalah pendidikan, kesehatan, PUPR, perumahan rakyat dan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.
Berita Terkait
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
MK bacakan putusan uji materi batas usia capres dan cawapres Senin
Senin, 16 Oktober 2023 9:47 Wib
Teknologi MICS maksimalkan penanganan jantung dengan sayatan minimal
Kamis, 13 Juli 2023 23:21 Wib
Provinsi Sumatera Barat raih terbaik lII Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award 2023.
Jumat, 24 Maret 2023 12:21 Wib
KPU Payakumbuh segera lakukan verfak dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD
Rabu, 8 Februari 2023 16:18 Wib
Pulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19, Pessel targetkan tender proyek tercapai minimal 60 Persen pada April 2023
Rabu, 1 Februari 2023 16:27 Wib
KPU Sumbar tetapkan syarat minimal dukungan DPD RI 2.000 dukungan
Rabu, 30 November 2022 17:44 Wib