Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan

id Pilkada Solok Selatan,Kpu solsel,Berita solsel

Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan Ade Kurnia Zelli didampingi Komisioner Dedi Fitriadi, Syaiful Amri dan Elvira Roza saat memberikan penjelasan tahapan pencalonan calon perseorangan usai sosialisasi di hotel pesona alam Sangir, di Padang Aro, Sabtu. Antara/Erik

Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menyampaikan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi dukungan 12.943 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

"Setiap pasang calon perseorangan yang ingin maju Pilkada Solok Selatan harus memiliki dukungan sebanyak 12.943 orang atau 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan sebaran minimal di empat Kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten itu Ade Kurnia Zelli, saat sosialisasi Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024, di Padang Aro, Sabtu.

Dia mengatakan, bakal calon perseorangan Kepala Daerah menyerahkan dokumen syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024 kemudian dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU 13-29 Mei.

Sedangkan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU dilaksanakan 27-29 Mei dilanjutkan penyampaian hasilnya pada 30 Mei sampai 3 Juni 2024.

Sedangkan untuk verifikasi faktual kesatu dilaksanakan pada 3-16 Juni 2024, dilanjutkan rekapitulasi hasilnya tingkat Kecamatan 17-23 Juni dan Kabupaten pada 24-30 Juni 2024.

Setelah itu baru tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 1-7 Juli 2024.

Untuk verifikasi faktual ke dua dilaksanakan pada 24 Juli sampai 2 Agustus 2024 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 8-19 Agustus 2024.

"Pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari yaitu 27-29 Agustus 2024," ujarnya.

Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September dan dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.

Dia menjelaskan, setiap anggota DPR, DPD maupun DPRD yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala Daerah wajib mengundurkan diri sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf t PKPU Nomor 3 Tahun 2017.