Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan syarat dukungan yang harus dikantongi bakal calon anggota DPD RI di daerah itu adalah 2.000 dukungan yang tersebar di 10 kota dan kabupaten di daerah itu.
Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Rabu mengatakan dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 dibunyikan pendaftaran calon DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022 dan penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih terhadap calon pada tanggal 16 Desember di kantor KPU Sumbar dan proses tersebut ditutup tanggal 29 Desember 2022.
Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi akan terus dioptimalkan karena untuk pendaftaran juga menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Pemanfaatan teknologi informasi menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
"Jadi data-data tersebut harus di input pada SILON,"katanya.
Ia mengatakan tahapan ini sedikit berbeda dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 karena untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan.
"Sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik," kata dia.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan daftar pemilih Sumbar di rentang satu juta hingga lima juta sehingga batas minimal dukungan adalah 2.000 dukungan yang datang dari 50 persen jumlah daerah di Sumbar.
"Di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten dan lima puluh persen kita ambil dan dukungan itu harus ada dari 10 kota dan kabupaten," kata dia.
Menurut dia seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.
“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” katanya.
Selain itu surat dukungan itu tidak boleh diberikan oleh anggota TNI/Polri aktif, ASN, tenaga PPPK, Lurah/Kepala Desa serta perangkatnya dan lainnya," kata dia.
Berita Terkait
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib