Bawaslu Padang perkuat peran Gakkumdu tindak pelanggaran pidana pemilu

id Padang,Pemilu,Sumbar,Gakkumdu

Bawaslu Padang perkuat peran Gakkumdu tindak pelanggaran pidana pemilu

Ketua Bawaslu Padang Dorri Eka Putra bersama Kajari Padang Muhammad Fatria, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra bersama Panwaslu di Kota Padang dalam Rapat Fasilitasi Gakkumdu di Padang, Rabu (ANTARA/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat memperkuat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindak pelanggaran pidana pemilu melalui kegiatan rapat fasilitasi yang digelar di daerah setempat pada Rabu (7/12)

Ketua Bawaslu Padang Dorri Eka Putra dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Padang, Selasa mengatakan ini pertama kalinya Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kota Padang, Kejari Padang dan Polresta Padang berkumpul dalam menghadapi tahapan pemilu 2024.

"Pelaksanaan pemilu 2024 ada sekitar 14 bulan dan menjelang hari itu kita lakukan penguatan termasuk Sentra Gakkumdu yang nantinya akan menghukumi apabila terjadi tindak pidana pemilu," kata dia.

Ia mengatakan rapat fasilitasi ini dilakukan agar unsur Gakkumdu memiliki kesepahaman terkait aturan pemilu serta tata cara beracara dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu sehingga pemilu yang ada dapat menghasilkan pemimpin yang baik.

"Sesuai motto Kota Padang agar pemilu ini terlaksana dalam keadaan aman, tertib dan badunsanak," kata dia.

Ia mengatakan tindak pidana pemilu ini dapat ditindaklanjuti dari dua hal yakni temuan dan laporan kepada Bawaslu Padang.

"Untuk temuan tentu Bawaslu Padang aktif turun ke masyarakat melakukan pengawasan serta menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat. Kemudian untuk laporan ini bersifat adanya laporan dari masyarakat, peserta pemilu, partai dan lainnya yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu," kata dia.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Muhammad Fatria yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini mengatakan kunci dari Sentra Gakkumdu ini adalah kerja sama dengan baik antara ketiga unsur tersebut yakni Kejaksaan, Polri dan Bawaslu Padang.

"Jangan sampai ada jarak dan hilangkan ego sektoral karena yang kita jalankan saat ini adalah tugas negara," kata dia.

Ia meminta ketiga unsur ini agar terus menjalin komunikasi dalam memahami seluruh aturan tentang pemilu sehingga nanti dapat bersikap objektif dan menjadikan kebenaran sebagai ujung tombak dalam menentukan pelanggaran pemilu.

"Kita akan mengirimkan jaksa sesuai dengan kebutuhan di Sentra Gakkumdu nantinya," kata dia.