Komisioner KPU Bukittinggi ungkap rasa syukur lolos dari jerat Pidana Pemilu

id Komisioner KPU Bukittinggi

Komisioner KPU Bukittinggi ungkap rasa syukur lolos dari jerat Pidana Pemilu

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra (tengah) bersama Komisioner KPU. KPU daerah setempat bersyukur mampu menjalankan tugas kepemiluan tanpa dinyatakan bersalah terkait laporan pengaduan pidana Pemilu (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap rasa syukur usai dinyatakan lolos dari jeratan hukum terkait Pidana Pemilu 2024.

"Kami pernah dan sering jadi Teradu, Tergugat, Terlapor hingga jadi Termohon terkait permasalahan hukum. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini bisa lolos dari jerat pidana Pemilu. Kuncinya, bertindak sesuai aturan, jangan melenceng,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Rabu (22/1).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bukittinggi di kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Penanganan Permasalahan Hukum Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Kota Bukittinggi.

Ia mengaku menjabat sebagai pejabat publik dan bersentuhan langsung dengan politik sangat rawan dianggap dan dituduh melanggar hukum.

"Para komisioner pun bersyukur, karena hingga saat ini dapat berjalan lurus sesuai aturan sehingga bisa lolos dari jerat Pidana Pemilu," katanya.

FGD sendiri bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan sinergi dalam penanganan kasus hukum.

Sebelumnya KPU Bukittinggi pernah diperiksa terkait masalah hukum hingga viral dan jadi perhatian publik di Bukittinggi.

Ketua KPU Bukittinggi bersama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi pernah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga menggelembungkan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Kedua pimpinan lembaga tersebut menjadi Teradu I dan Teradu II karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keduanya didalilkan telah menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu caleg pada Pemilu tahun 2024 di delapan TPS yang berada di Kota Bukittinggi.

Komisioner KPU Bukittinggi juga pernah dituduh turut mencatut KTP warga Bukittinggi sebagai pendukung dari pasangan calon perseorangan yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024 Kota Bukittinggi.

"Berdasarkan hal tersebut, pihak penyelenggara Pemilu merasa perlu melakukan evaluasi di berbagai bidang, khususnya saat ini evaluasi dilakukan di bidang hukum," kata Satria.

Selain dihadiri Ketua, kegiatan FGD ini juga dihadiri komisioner KPU Bukittinggi Rifa Yanas dan Muhammad Utche Pradana.

FGD diisi oleh narasumber Elvys, mantan ketua Bawaslu Agam, yang memberikan materi berjudul " Penanganan Permasalahan Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024"