Tokoh Adat Lubukbasung Agam sepakati empat sikap terkait HGU PT KAMU

id Berita agam

Tokoh Adat Lubukbasung Agam sepakati empat sikap terkait HGU PT KAMU

Ketua KAN Lubukbasung, Novi Endri Dt Sumarajo  (baju hitam) disamping Ketua Tim 11 KAN Lubukbasung dan tim hukum saat memberikan keterangan di Kantor KAN Lubukbasung, Minggu (4/12). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Ninik mamak atau tokoh adat Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyepakati atau menyatakan sikap sebanyak empat poin terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Karya Agung Megah Utama (KAMU).

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung, Novi Endri Dt Sumarajo di Lubukbasung, Minggu, mengatakan kesepakatan atau penyataan sikap itu keluar saat rapat paripurna ninik mamak Nagari Lubukbasung yang dihadiri 62 dari 70 orang ninik mamak di Aula KAN Lubukbasung, Minggu (4/12).

"Kesepakatan atau penyataan sikap itu keluar setelah keterangan Tim 11 KAN Lubukbasung tentang penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit PT KAMU," katanya didampingi Ketua TIM 11 KAN Lubukbasung Helmon Dt Hitam, Tim Hukum Vera Christian, Erik Sepria dan Indra Junaidi saat jumpa pers.

Ia menjelaskan, empat sikap itu yakni, objek HGU perkebunan kelapa sawit PT KAMU merupakan tanah ulayat Nagari Lubukbasung dan ninik mamak selaku pemilik dan penguasa ulayat tidak pernah menyetujui atau penyerahan tanah tersebut untuk HGU.

Lalu penerbitan HGU yang didasari tanah erpfacht adalah tidak benar dan bersifat sebuah pengklaiman, karena sampai hari ini tidak pernah ada dokumen asli, surat asli tanah erpfacht yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang menunjukkan luas dan batas-batas erpfacht tersebut.

Ninik mamak mendesak Pemkab Agam mencabut usulan rekomendasi penerbitan HGU PT KAMU tersebut.

Selain itu, meminta kepada Bupati Agam, Kementerian Agraria dan Presiden Republik Indonesia menghentikan penerbitan HGU PT KAMU, karena diduga melanggar hukum dan merugikan hak-hak ninik mamak masyarakat hukum adat Nagari Lubukbasung selaku pemilik dan penguasa ulayat.

"Berita acara kesepakatan itu ditandatangani oleh ninik mamak dan bakal kita sampaikan ke bupati," katanya.

Sebelumnya, KAN Lubukbasung dan Tim 11 KAN Lubukbasung telah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Agam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam di Aula DPRD setempat pada 27 November 2022 dan DPRD Agam mengeluarkan rekomendasi terkait penerbitan HGU itu.

Rencananya, KAN Lubukbasung, Tim 11 KAN Lubukbasung, Komisi I, Komisi III dan Pemkab Agam bakal melakukan pertemuan lanjutkan, Senin (12/12).

"Apabila permintaan kami tidak disikapi, maka ninik mamak Nagari Lubukbasung beserta anak kemenakan secara bersama-sama bakal mendatangi bupati dan PT KAMU," katanya.

Sementara Ketua Tim 11 KAN Lubukbasung, Helmon Dt Hitam menambahkan pihaknya telah mengajukan empat gugatan pidana ke Polres Agam. Gugatan pertama perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana keterangan atau surat palsu ke dalam surat otentik.

Kedua perihal laporan pengaduan polisi dugaan tindak pidana pembangunan pabrik kelapa sawit. Ketiga perihal laporan pengaduan polisi dugaan tindakan pidana perkebunan. Keempat perihal laporan tindakan korupsi dan pencucian uang.

"PT KAMU diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit dan sampai saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi dengan pengelolaan perkebunan berskala besar sekitar 1.000 hektar. Atas dasar itu diduga telah merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan dugaan tindakpidana pencucian uang," katanya.

Tim Hukum Vera Christian menambahkan proses perpanjangan HGU PT KAMU tersebut melanggar aturan yang berlaku terkait proses perpanjangan HGU sudah habis.

"Dalam aturan menjelaskan bahwa perpanjangan HGU selambat-lambatnya diusulkan dua tahun sebelum habis. HGU PT KAMU habis pada 2020 dan harus diusulkan pada 2018," katanya.

Setelah itu, PT KAMU mendirikan pabrik kelapa sawit dan sampai saat ini belum mengantongi izin atau persetujuan bangunan gedung.

Namun perusahaan tersebut masih melakukan aktivasi baik perkebunan kelapa sawit maupun pembangunan pabrik.

"Secara legalitas formil PT KAMU tidak punya hak dan kami melakukan upaya hukum karena tidak adanya kepatuhan hukum," katanya.