Lubuk Basung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang bakal dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
"Dukungan itu sangat dibutuhkan agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik sesuai jadwal," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Sabtu.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang masuk dalam sampel agar memberikan keterangan dan informasi sesuai adminstrasi yang dimiliki berupa KTP dan kartu tanda anggota partai politik.
Verifikasi faktual itu bakal dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022 dan pola yang dilakukan by name by address nantinya.
"Verifikasi kami lakukan terhadap masyarakat yang masuk dalam sampel dukungan keanggotaan partai politik," katanya.
Ia menambahkan, KPU Agam bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan wali nagari atau kepala desa adat di daerah itu sebelum verifikasi dilakukan.
Koordinasi itu sangat diperlukan terkait verifikasi faktual yang bakal dilakukan agar petugas bisa menemukan warga yang masuk dalam sampel.
"Koordinasi itu bakal kita lakukan dalam waktu dekat menjelang pelaksanaan verifikasi faktual," katanya.
Ia mengakui, tahapan Pemilu serentak 2024 telah dimulai berupa verifikasi adminstrasi kesesuaian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah itu, menerima tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dari partai politik pada 5-7 Oktober 2022.
"Tahapan itu terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada, " katanya. *