Polres Agam amankan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi

id Polres Agam,penyalahgunaan BBM subsidi,Agam,Sumbar

Polres Agam amankan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi

Dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sedang berada di Mapolres Agam. Dok HO/Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi oleh pemerintah.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto di Lubuk Basung, Senin, mengatakan kedua pelaku dengan inisial IN (30) warga Padang Koto Gadang, Nagari atau Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z (46) warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

"Kedua pelaku diamankan di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam (29/3).

Ia mengatakan dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir dan satu buah keranjang angkut.

Kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU milik PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan penangkapan pelaku sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgaa RAFI) 2025.

Ini harus didukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.

Ia mengimbau agar jangan pernah sekali-kali melakukan upaya penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Jika itu ditemukan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.