Polisi tangkap suami istri lakukan penipuan bemoduskan proposal masjid

id Berita bukittingi, berita sumbar

Polisi tangkap  suami istri lakukan penipuan bemoduskan  proposal masjid

Suami istri diduga lakukan pencurian dan penipuan di Bukittinggi (Antara/HO-Polsek Kota Bukittinggi)

Bukittinggi (ANTARA) -

Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjemput proposal milik salah satu masjid di daerah setempat, dua diantaranya adalah pasangan suami istri.

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengatakan ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid yang mengetahui aksi tersebut.

"Mereka diamankan di daerah Sarojo berdasarkan informasi masyarakat, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran Masjid Ihsan Inkorba yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya sekitar kota," kata Kompol Rita di Bukittinggi, Sabtu.

Pelaku masing-masing berinisial TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22), beralamat sama dengan Masjid Ihsan yang menjadi korban yaitu di Asrama Kodim Inkorba Kota Bukittinggi.

"Serta satu orang lagi perempuan AR (16) warga Padang Pariaman, awalnya proposal itu disepakati disepakati akan dijemput pada Kamis (02/06), namun sudah didahului oleh pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid," kata Rita.

Pelapor merupakan salah seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra yang pertama kali mengetahui aksi pelaku ketika ia hendak menjemput proposal di sebuah toko.

"Ketika salah seorang panitia datang untuk mengambil proposal, ternyata keterangan dari pihak toko, proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia," kata Rita.

Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

"Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al Quran," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.