Parik Malintang (ANTARA) - Sebanyak 14 nagari di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengajukan pemekaran nagari agar terbentuk 21 nagari baru guna pemerataan pembangunan tingkat pemerintahan terendah di daerah tersebut.
"Ada 14 nagari induk yang mengusulkan. Saat ini prosesnya sedang menunggu verifikasi pemetaan wilayah nagari melalui pihak ketiga yang disetujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman, Hendri Satria di Parik Malintang, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan karena ada perbedaan persyaratan pengusulan pemekaran nagari dari pemerintah pusat selain dari minimal jumlah penduduk 4.000 orang atau 800 kepala keluarga untuk Pulau Sumatera.
Ia menyampaikan untuk membentuk nagari baru harus ada peraturan bupati (Perbup) terkait penetapan dan penegasan batas nagari namun untuk menerbitkan Perbup tersebut sebelumnya harus ada kajian pemetaan wilayah dari ahli yang diverifikasi oleh BIG.
Semua nagari yang mengusulkan pemekaran tersebut, lanjutnya sudah melakukan pemetaan berkerjasama dengan pihak ketiga dan telah menghasilkan pemetaan namun belum melalui verifikasi BIG atau belum ada persetujuan BIG.
"Kami sedang mengkomunikasikan dengan pihak ketiga kembali agar melaksanakan asistensi dengan BIG. Jika memerlukan surat pengantar dari bupati kami siap menyediakannya," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya juga akan melakukan verifikasi data penduduk di nagari yang mengusulkan pemekaran berdasarkan nama dan nomor induk kependudukan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah penduduk nagari induk dan pemekaran sama-sama minimal 4.000 orang atau 800 kepala keluarga guna memperkuat pengusulan ke pemerintah pusat.
Ia menyampaikan tujuan pemekaran nagari tersebut yaitu selain untuk mendekatkan akses masyarakat dengan pemerintah dan memotong birokrasi juga untuk pemerataan pembangunan.
Sementara Wali Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Salman Hardani mengatakan pihaknya semenjak 2019 mengajukan pemekaran nagari.
Untuk melengkapi syarat pemekaran tersebut pemerintah nagari juga telah membuat peta wilayah dan sekarang melakukan pendataan warga berdasarkan nama dan alamat
"Jumlah kepala keluarganya sudah lebih dari 1.100 tapi untuk memperkuatnya kami sedang mendata warga berdasarkan 'by name by address' (nama dan alamat). Nanti kami kirimkan lagi proposalnya bersamaan dengan data-data itu," ujar dia.
Ia berharap pengusulan pemekaran nagari tersebut disetujui guna mempercepat pembangunan di Padang Pariaman dari tingkat terendah.