Jakarta, (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP," jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.
Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
Ida juga mengingatkan bahwa peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dengan adanya berbagai program-program jaminan sosial lain untuk melindungi pekerja dalam berbagai skenario termasuk JKP, maka Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya tidak tumpang tindih dengan program lain.
"Karena terintegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program-program jaminan sosial lainnya, maka manfaat JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya," tegas Ida.
JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.
"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," kata Menaker Ida.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Ahli Waris pewarta TVRI Sumbar terima santunan BPJAMSOSTEK Rp42,2 juta
Selasa, 5 September 2023 13:28 Wib
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman terkendala SE
Selasa, 25 Juli 2023 18:44 Wib
BPJS Ketenagakerajaan imbau peserta berusia 56 tahun cairkan JHT
Rabu, 8 Maret 2023 15:08 Wib
Telah berusia 56 tahun, 72 pekerja Solok Selatan sudah bisa cairkan manfaat program JHT
Selasa, 28 Februari 2023 11:23 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Agam cairkan JHT Rp141,68 miliar selama 2022
Jumat, 17 Februari 2023 14:39 Wib
Bupati Pessel serahkan pembayaran JHT dan santunan kematian dari BP Jamsostek
Selasa, 22 November 2022 9:59 Wib
Sijunjung bentuk forum kepatuhan jaminan sosial
Rabu, 14 September 2022 16:31 Wib