BPJS Ketenagakerajaan imbau peserta berusia 56 tahun cairkan JHT

id bpjs ketenagakerjaan,bpjamsostek,jaminan hari tua

BPJS Ketenagakerajaan imbau peserta berusia 56 tahun cairkan JHT

Petugas BPJAMSOSTEK Cabang Solok mendatangi langsung pekerja yang sudah berusia 56 tahun kerumahnya untuk memberikan informasi serta pendataan untuk melakukan pencairan Jaminan Hari tua (JHT). (Antara/HO-BPJAMSOSTEK)

Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengimbau peserta yang sudah berusia 56 tahun segera mencairkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Ini merupakan 'hadiah' bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun untuk mempersiapkan hari tuanya dan dana JHT bisa dijadikan modal usaha, membeli tanah, membeli emas, pendidikan anak, atau kebutuhan produktif lainnya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu.

JHT ini bisa dikatakan hadiah istimewa bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun sebab uang tabungan tersebut bisa digunakan segera dan prosesnya juga cepat dan mudah.

Dia menjelaskan, pengambilan klaim JHT bagi yang berusia 56 tahun sangat mudah karena aksesnya bisa diajukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), antrean online dengan pranala https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau ke unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di mall pelayanan publik atau Disnaker wilayah Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Sijunjung.

Selain itu untuk pengambilan uang tersebut tidak perlu menonaktifkan status kepesertaannya sehingga manfaat santunan kematian dan beasiswa pada Program Jaminan Kematiannya (JKm) tetap valid dan berlaku.

Jika saldo JHT dan hasil pengembangan di bawah 10 Juta katanya, peserta disarankan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO karena dalam tempo rata-rata 15 menit langsung masuk ke rekeningnya.

Sedangkan pengajuan melalui kanal lainnya rata-rata klaim JHT dibayarkan selambatnya tiga hari kerja.

Dia menjelaskan, dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pencairan JHT hanya tiga yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan halaman depan buku rekening yang valid dan masih aktif buat menerima transferan saldo JHTnya.

"Kami meminta peserta segera melakukan pencairan JHT dan kami wajibkan untuk segera diambil sebab ini kewajiban (liability) kami melaksanakan amanah dari Negara," ujarnya.

Dia menambahakan, proses menginformasikan pencairan JHT bagi peserta berusia 56 tahun, sekaligus menyampaikan kemudahan pengajuan klaim JHT-nya sebagai bukti bahwa uang yang disetorkan oleh pemberi kerja dan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk iuran tersimpan aman dan berkembang dengan baik sampai usia 56 tahun, tanpa adanya potongan biaya administrasi bulanan seperti di perbankan.