Telah berusia 56 tahun, 72 pekerja Solok Selatan sudah bisa cairkan manfaat program JHT

id Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas,cairkan JHT,berita solok selatan,berita sumbar

Telah berusia 56 tahun, 72 pekerja Solok Selatan sudah bisa cairkan manfaat program JHT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas. (Antara/ErikĀ IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Faisal Marianas mengatakan sebanyak 72 peserta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten itu sudah bisa mencairkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) karena telah berusia 56 tahun.

"Pekerja yang sudah berusia 56 tahun dapat mengajukan klaim JHT tanpa berhenti dulu atau non aktif data kepesertaannya dan di Solok Selatan sekarang ada 72 orang yang bisa mengajukan pencairannya," katanya di Padang Aro, Selasa.

Dia mengimbau, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya sudah 56 tahun agar segera mengajukan proses pencairan manfaat JHT.

Pengajuan klaim JHT katanya, bisa melalui antiran online, aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

"Khusus untuk Solok Selatan dapat mengajukan klaim di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Padang Aro tepatnya di jalan raya Lubuk Gadang-Durian Tarung Kecamatan Sangir.

Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Dia mengatakan Permenaker lama (Nomor 4/2022) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJAMSOSTEK katanya, sesuai amanah Undang-Undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI).

Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan JKK dan atau penyakit akibat kerja dalam program JKK serta JKM. (*)